CILEUNGSI, MEDIAPOLRINEWS – Seorang warga di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Firmansyah, menjadi korban pengeroyokan oleh dua orang tak dikenal (OTK). Insiden yang diduga dipicu karena korban menegur pelaku tersebut terjadi pada Kamis (9/10/2025) di Jalan Tunggilis, Kampung Binong/Empu, RT 02/06, Desa Situsari.
Berdasarkan keterangan korban yang diterima redaksi, kronologi bermula ketika Firman menegur kedua pelaku. Pelaku yang diduga tidak terima, kemudian secara membabi buta memukuli korban.
Korban mengaku tidak hanya mengalami pemukulan, tetapi juga menjadi target perampasan barang berharga. “Kedua pelaku sempat merampas ponsel genggam dan kunci motor saya. Saat saya berusaha mengambil kembali ponsel tersebut, mereka langsung memukuli saya,” ujar Firman.
Ia menjelaskan, bagian wajah, kepala, dan punggungnya menjadi sasaran pukulan menggunakan helm. Tidak hanya itu, korban juga menderita luka gigitan di tangannya. “Terkena pukul di bagian wajah, kepala, dan punggung. Kalau di bagian tangan terkena gigitan oleh pelaku,” tuturnya.
Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cileungsi. Keluarga korban, Abay, membenarkan hal tersebut dan mengapresiasi respons cepat jajaran polisi.
“Pihak polisi responsif dalam menerima laporan. Setelah korban melaporkan, langsung diminta untuk melakukan visum sebagai bukti untuk kelengkapan laporan,” kata Abay saat mendampingi korban.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, juga dikonfirmasi langsung oleh keluarga korban dan mengarahkan untuk segera membuat laporan di SPKT Polsek Cileungsi.
Proses hukum kini telah bergulir. Laporan korban telah diterima dan ditangani oleh penyidik Unit 3 Reskrim, Tatang.
Sementara langkah selanjutnya, menurut pendamping korban pengeroyokan. Dhermawan, bahwa pihak kepolisian akan memanggil para saksi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian untuk mengusut tuntas peristiwa ini. Barang bukti yang diamankan sepeda motor merk Honda Beat berwarna putih tanpa plat nomor (Nopol) beserta 2 tas dan Helm milik Pelaku, saat digiring ke mapolsek Cileungsi, Kedua Pelaku kini terancam pasal 170 KUHP lama dan Pasal baru 262 UU 1/2023.
“Barangsiapa yang secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,”tutup Dhermawan.
(Red/Akp)
