• Sel. Mei 19th, 2026

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

Marwah Pers Dipertanyakan! ASN Aktif Jadi Pembina Organisasi Wartawan, Dewan Pers Diminta Jangan Bungkam

Pontianak, MediaPolrinews | Dunia pers Kalimantan Barat kembali diguncang polemik serius. Publik kini menyoroti dugaan pelanggaran etika dan aturan kepegawaian terkait adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap jabatan strategis di organisasi wartawan. Situasi ini dinilai mencederai independensi pers sekaligus berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah tentang disiplin ASN.

Sorotan tajam mengarah kepada Abdul Razak, mantan Kepala Bidang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Ketapang, yang diketahui menjabat sebagai Dewan Pembina II Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kalimantan Barat.

Publik mempertanyakan keras bagaimana mungkin seorang ASN yang terikat aturan birokrasi negara dapat duduk dalam struktur organisasi wartawan yang seharusnya independen, bebas intervensi, dan berdiri di garda terdepan menjaga objektivitas informasi publik.

Organisasi wartawan bukan tempat berlindung kekuasaan, bukan tameng kepentingan, dan bukan alat perlindungan diri dari persoalan hukum. Pers adalah pilar demokrasi yang wajib steril dari konflik kepentingan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN yang merangkap profesi atau jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dapat dikenakan sanksi disiplin mulai dari ringan hingga berat.

Sanksi tersebut meliputi:

  1. Teguran lisan dan tertulis,
  2. Penurunan jabatan,
  3. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan,
  4. Hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Yang membuat persoalan ini semakin panas, muncul dugaan bahwa posisi Abdul Razak di organisasi wartawan digunakan sebagai benteng perlindungan diri terkait kasus dugaan jual beli paket proyek di lingkungan Dinas Perkim Ketapang tahun anggaran 2024 dan 2025.

Kasus tersebut bukan isu kosong. Ketua BPC GAPENSI Kabupaten Ketapang, Alfian MT, bahkan telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Kalbar terkait dugaan praktik jual beli paket proyek tahun 2024.

Tak berhenti di sana, pada tahun 2025, Persatuan Wartawan Kalimantan Barat (PWK) juga resmi melaporkan dugaan praktik serupa di Dinas Perkim Ketapang ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Kondisi ini memunculkan kecurigaan publik bahwa keberadaan ASN di tubuh organisasi wartawan berpotensi menciptakan konflik kepentingan serius dan mencoreng marwah dunia jurnalistik.

Publik kini mendesak Dewan Pers agar tidak tinggal diam. Dewan Pers diminta segera memanggil pengurus pusat GWI untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat. Jika terbukti terjadi pelanggaran etik maupun aturan kepegawaian, maka sanksi tegas harus dijatuhkan tanpa pandang bulu.

Ironisnya, warga Ketapang disebut telah melayangkan surat pengaduan ke Dewan Pers sejak 30 Desember 2025 terkait surat Dewan Pers Nomor: 1918/DK/K/XII/2025 atas pelaporan Alfian selaku kuasa Abdul Razak. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Dewan Pers.

Kritik keras juga datang dari Ketua DPD GPN 08 Kalimantan Barat, Linda. Ia mempertanyakan profesionalisme seorang ASN yang merangkap jabatan di organisasi wartawan.

“Bagaimana mungkin seorang ASN yang memiliki kewajiban penuh kepada negara bisa menjalankan tugas organisasi wartawan secara independen dan profesional?” tegas Linda.

Menurutnya, wartawan adalah mata dan telinga publik yang harus berdiri netral serta bebas dari tekanan birokrasi maupun kepentingan kekuasaan.

“Jika seorang ASN terikat struktur pemerintahan, tentu objektivitas dan independensi jurnalistik bisa kabur. Ini berbahaya bagi marwah pers,” pungkasnya.

Kini publik menunggu langkah nyata Dewan Pers dan aparat penegak hukum. Jangan sampai organisasi wartawan justru dijadikan kendaraan kepentingan oleh oknum-oknum tertentu untuk membungkam kritik dan mengamankan posisi dari jeratan hukum.(RED)

By MTPM.1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *