Tapanuli Tengah – MediaPolriNews |
Sejumlah warga Kelurahan Sibuluan Raya Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara meminta Bupati Masinton Pasaribu agar meninjau kembali izin operasional Korean Cafe yang terletak di jalan Padang Sidempuan tepatnya Simpang Tukka, pasalnya menurut warga Cafe tersebut tidak saja menyediakan makanan dan minuman, tapi juga jadi tempat maksiat, ujar Latif Hutagalung selaku tokoh masyarakat yang didampingi pengurus BKM Masjid Baitur Rahmah Ahmad Kudri Koto dan Saiful Situmorang.
Ditambahkannya, setiap malam Cafe tersebut membuat kebisingan dan mengganggu ketenangan masyarakat hingga subuh.
Keberatan warga tersebut sudah disampaikan langsung kepihak pengelola Cafe, dimana warga masyarakat yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, naposo nauli bulung mendatangi Cafe tersebut untuk melakukan protes. Kedatangan warga disebut sebut atas provokasi kepala lingkungan 3 Anto Panggabean.
Menanggapi keluhan warga tersebut Lurah Sibuluan Raya Lodewick Fraus Seran Marpaung melakukan mediasi di kantor kelurahan yang dihadiri masyarakat dan pihak pengelola Cafe, dengan kesepakatan membatasi waktu Operasional Cafe hingga jam 12 malam.
Latif Hutagalung yang ditemui awak media mengatakan, setelah pertemuan dikantor Lurah tersebut kepala lingkungan 3 Anto Panggabean malah berbalik arah menjadi pembela pihak Cafe dan bahkan kepling tersebut ikut bekerja di Cafe yang diduga jadi tempat maksiat itu.
Sementara itu, salah seorang pemerhati sosial Tapanuli Tengah Maniar Simatupang yang ikut mendampingi warga ajukan keberatan atas keberadaan Cafe tersebut mengaku heran dengan sikap Kepala lingkungan 3 Anto Panggabean yang semula mengajak massa untuk protes ke pihak Cafe kok tiba tiba berbalik arah dan jadi lawan masyarakat. “Saya sendiri ikut bergabung sama warga itu atas ajakan Anto Panggabean, tapi kok malah dia yang berbalik arah” ujar Maniar.
Untuk itu warga berharap kepada pemerintah kabupaten Tapanuli Tengah agar segera menertibkan keberadaan Cafe yang sudah membuat keresahan warga tersebut.
Selain membuat mengganggu kenyamanan warga sebagai mana yang diatur dalam pasal 265 KUHP (UU. Nomor 1 tahun 2023) dan mengganggu ketertiban umum sesuai pasal 503 KUHP Cafe yang berada di samping indomaret Simpang Tukka itu juga di duga jadi tempat maksiat lain nya.
Untuk itu diminta kepada aparat penegak hukum agar segera melakukan penertiban terhadap Cafe tersebut. (RED)
