• Ming. Apr 19th, 2026

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

Polemik Penonaktifan Ketua RT Desa Sindangmulya: Antara Kinerja dan Tekanan Politik di Bawah Bayang-Bayang Permendagri

ByRedaksi MPN

Apr 19, 2026

BEKASI, MEDIAPOLRINEWS – Sebuah surat penonaktifan sepihak yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan publik dan viral di berbagai kalangan warga Cibarusah. Surat bernomor PM.6.01/IV/PEM/2026 tertanggal 6 April 2026 itu ditujukan kepada seorang ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) atas dugaan keberpihakan politik jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026.

‎Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Sindang Mulya, R. Selpia Indriyani, SE, Pemerintah Desa Sindangmulya secara resmi menonaktifkan Sdr. Tarya dari jabatannya sebagai Ketua RT 001/006.

‎Alasan yang tercantum dalam surat tersebut terdiri dari dua poin utama, Kinerja selama ini di wilayah kurang efektif. Dan Diduga sebagai ketua RT yang bersangkutan berpihak kepada salah satu Bakal Calon (Balon) Kepala Desa.

‎Surat itu menyebutkan bahwa langkah penonaktifan diambil sebagai konsekuensi dari pertimbangan tersebut, tanpa menyebutkan adanya proses musyawarah atau mekanisme evaluasi berbasis partisipasi warga.

‎Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Pilkades Sindang Mulya baru akan dilaksanakan pada September 2026, sementara pendaftaran bakal calon kepala desa dijadwalkan mulai Juli 2026. Artinya, saat surat penonaktifan diterbitkan, belum ada satupun calon resmi yang ditetapkan oleh Panitia Pilkades.

‎Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar, atas dasar bukti apa seorang Ketua RT dituding berpihak pada salah satu balon, sementara proses pencalonan resmi pun belum dimulai?

‎Para pengamat pemerintahan desa dan kemasyarakatan menilai tegas bahwa tindakan penonaktifan Ketua RT oleh Kepala Desa dengan alasan dugaan dukungan politik adalah bentuk maladministrasi dan pelanggaran prosedur yang serius.

‎Ketua RT merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Pengangkatan dan pemberhentiannya tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh Kepala Desa. Aturan mainnya telah diatur secara jelas dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi tentang LKD. Serta Peraturan Desa (Perdes) tentang mekanisme pemilihan dan pemberhentian Ketua RT dan RW.

‎Pemecatan atau penonaktifan yang tidak melalui musyawarah warga, tanpa klarifikasi, dan tanpa alasan yang sah secara objektif, menyalahi regulasi tersebut.

‎Kasus ini dengan cepat menyebar luas di kalangan masyarakat kec. Cibarusah dan portal berita online. Warga Kecamatan Cibarusah menyoroti tindakan kepala desa yang dinilai arogan, tidak demokratis, dan cenderung politis.

‎Sejumlah warga yang ditemui secara terpisah menyatakan bahwa Ketua RT yang dinonaktifkan dikenal aktif dan responsif terhadap keluhan warga. “Pak Tarya orangnya kerja, sering bantu warga. Kalau dibilang kinerja kurang efektif, itu perlu dibuktikan datanya,” ujar seorang warga RT 001/006 yang enggan disebutkan namanya saat dijumpai Minggu (19/4/2026).

‎Publik mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sindang Mulya, Camat Cibarusah, serta Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan langkah-langkah

‎1. Mengklarifikasi kebenaran surat penonaktifan tersebut.
‎2. Mengkaji prosedural penerbitan surat apakah sesuai dengan Permendagri dan Perda yang berlaku.
‎3. Membatalkan surat penonaktifan jika terbukti cacat prosedur dan bermotif politik.
‎4. Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Kepala Desa jika terbukti melakukan tindakan maladministrasi.

‎Penonaktifan Ketua RT oleh Kepala Desa Sindang Mulya bukan sekadar masalah internal pemerintahan desa. Ini adalah uji nyata terhadap tegaknya aturan, etika berdemokrasi, dan perlindungan terhadap aparatur masyarakat bawah yang tidak boleh dijadikan korban kepentingan politik sesaat.

‎Surat yang beredar viral ini menjadi bukti awal adanya potensi pelanggaran prosedur yang serius. Jika dibiarkan, tindakan semacam ini akan menciptakan preseden buruk, jabatan kepala desa bisa disalahgunakan untuk “membersihkan” lawan politik bahkan sebelum kontestasi resmi dimulai.

(Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *