JAKARTA, MEDIAPOLRINEWS – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi membongkar skandal mega korupsi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sejumlah pejabat dan pihak swasta kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Dalam konferensi pers resmi di Gedung Kejaksaan Agung, Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan adanya konspirasi sistematis yang memanfaatkan program pemenuhan gizi anak sekolah ini sebagai ajang mengeruk keuntungan pribadi.
Modus Operandi adalah Manipulasi Verifikasi Portal dan Yayasan Fiktif, Syarief menjelaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengandalkan anggaran fantastis sebesar Rp85,27 Triliun pada tahun 2025 dan melonjak menjadi Rp248 Triliun pada tahun 2026 seharusnya dikelola secara mandiri oleh yayasan-yayasan di setiap sekolah.
Namun pada faktanya, proyek ini justru diintervensi oleh oknum-oknum tertentu.
”Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN (Badan Gizi Nasional) yang tidak memenuhi syarat,” tegas Syarief Sulaeman Nahdi.
Para pelaku sengaja melakukan pengaturan serta manipulasi verifikasi pada Portal Mitra BGN demi meloloskan yayasan-yayasan bermasalah tersebut berkat adanya atensi dari para tersangka. Akibat kongkalikong ini, yayasan terafiliasi tersebut berhasil meraup insentif miliaran rupiah setiap harinya.
Lebih lanjut, Kejaksaan Agung membeberkan bahwa tersangka utama berinisial DH, bersama-sama dengan SS dan LP, secara melawan hukum melakukan intervensi mendalam terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Akibat intervensi ini, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa di BGN tidak dibuat berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, melainkan digelembungkan (mark-up) secara sepihak.
Kejagung merilis 4 klaster pengadaan yang terbukti mengalami mark-up harga dan menyalahi ketentuan:
Jenis Pengadaan jumlah Volume, Estimasi Nilai Proyek Pelanggaran,
1. Motor Listrik 21.801 Unit Mencapai sekitar Rp 1 Triliun.
2. Sepatu 32.000 Pasang Tidak sesuai ketentuan & Mark-Up.
3. Tablet (Gadget) 31.000+ Unit Tidak sesuai ketentuan & Mark-Up.
4. Televisi 75 Inch 5.400 Unit Tidak sesuai ketentuan & Mark-Up.
Pihak Kejaksaan Agung memastikan tindakan lancung para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta mencederai operasional pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi hak anak-anak sekolah di Indonesia.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah tersangka mengenakan rompi tahanan merah muda khas Kejaksaan Agung dengan tangan terborgol dikawal ketat oleh petugas menuju mobil tahanan. Penyidik menegaskan akan terus mendalami aliran dana ini untuk melacak kemungkinan adanya tersangka baru dalam pusaran kasus korupsi kakap tersebut. (Red)
