• Sab. Jun 6th, 2026

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

‎JAWA BARAT, MEDIAPOLRINEWS — Komitmen Polri sebagai pelayan masyarakat dan penegak hukum kembali diuji. Sebuah dugaan skandal pembiaran dan perlindungan terhadap mafia bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi jenis Pertalite, mencuat di wilayah Cianjur Selatan. Tragisnya, tindakan ini diduga melibatkan oknum aparat dari Kepolisian Sektor Tanggeung, Polres Cianjur. Tak hanya menolak laporan tim investigasi media, oknum petugas bahkan diduga membiarkan intimidasi terjadi di dalam markas kepolisian. Kapolda Jawa Barat kini didesak untuk mengambil tindakan tegas.”

‎Peristiwa bermula saat Tim Investigasi Garudasiber.net melakukan penelusuran lapangan pada Kamis malam, 4 Juni 2026. Penyelidikan ini dipicu oleh keresahan masyarakat Cianjur Selatan yang kerap kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar.

‎Di lokasi, tepatnya di SPBU nomor 34.432.28 Kecamatan Tanggeung, tim menemukan aktivitas mencurigakan. Sejumlah pengendara sepeda motor terpantau keluar-masuk secara berulang demi mengumpulkan ratusan jerigen berisi Pertalite ke sebuah gudang yang tak jauh dari area SPBU.

‎Tak main-main, tim di lapangan menemukan ratusan jerigen yang telah terisi penuh, siap angkut menggunakan satu unit mobil pick-up jenis Suzuki Carry. Mengetahui adanya dugaan tindak pidana penimbunan BBM subsidi, tim investigasi segera bergegas menuju Polsek Tanggeung untuk menyerahkan barang bukti dan membuat laporan resmi.

‎Namun, respons kepolisian justru berbanding terbalik dengan fungsi pelayanan publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Petugas piket malam bernama Dodi, bersama beberapa anggota patroli, terkesan enggan mengamankan barang bukti maupun pelaku.

‎Alih-alih bertindak cepat, petugas justru memicu perdebatan dengan awak media. Kondisi kian memprihatinkan saat Kanit Reskrim Polsek Tanggeung, Iptu Eko, dihubungi melalui sambungan telepon. Bukannya menegakkan hukum, Iptu Eko justru mengeluarkan pernyataan yang mencederai institusi Polri dengan berucap, “Ngapain itu wartawan nyuruh-nyuruh kita?”

‎Upaya keadilan yang dicoba tim melalui Call Center 110 pun nihil respons. Ironisme memuncak ketika sekelompok massa yang diduga kuat merupakan bagian dari kelompok mafia BBM subsidi pimpinan oknum bernama Eman mendatangi Mapolsek Tanggeung. Di bawah atap kantor kepolisian, awak media diintimidasi secara leluasa oleh massa, sementara aparat yang berada di lokasi diduga melakukan pembiaran, bahkan ikut mengintimidasi.

‎Padahal, penimbunan BBM bersubsidi jelas melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara yang serius. Atas dasar keselamatan, tim investigasi akhirnya mundur dan resmi mengadukan kasus ini ke Bid Propam Polres Cianjur.

‎”Laporan resmi telah dilayangkan ke Bid Propam Polres Cianjur terkait dugaan pelanggaran kode etik, pembiaran pidana, serta tindakan intimidasi terhadap tugas jurnalistik yang dilakukan oleh oknum warga bernama Eman beserta oknum anggota Polsek Tanggeung. Publik kini menunggu ketegasan Kapolda Jawa Barat untuk mengusut tuntas mafia BBM subsidi ini hingga ke akarnya, tanpa pandang bulu.

‎(Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *