LEBAK, BANTEN, MEDIAPOLRINEWS – Kondisi rumah tidak layak huni milik Tatang, warga Kampung Erang, Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, terus menuai sorotan. Fakta di lapangan menunjukkan rumah tersebut dalam kondisi sangat memprihatinkan dan layak mendapat bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Namun, hingga saat ini, bantuan tersebut belum kunjung datang.
Yang lebih memprihatinkan, ketika dikonfirmasi mengenai belum adanya intervensi terhadap kondisi rumah Tatang, Pemerintah Desa Pondok Panjang justru terkesan melempar tanggung jawab ke tingkat RT dan RW.
Dalam konfirmasi via WhatsApp yang diterima redaksi, Kepala Desa Pondok Panjang mengakui bahwa Tatang belum pernah mendapat bantuan RTLH. Namun, ia menyarankan agar persoalan ini ditanyakan langsung kepada RT/RW setempat.
“Yang lebih memahami itu RT dan RW. Saya banyak kekurangannya, maklum sedesa itu luas. Mangkanya yang lebih memahami dan paham warganya pastinya RT dan RW,” ujar Kepala Desa, Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa pengajuan bantuan seperti RTLH dan BLT dilakukan dari level RT. “Di saat Bapak Tatang belum tersentuh bantuan RTLH, silahkan coba tanya dulu ke RT, mungkin RT atau RW memiliki pandangan lain yang benar-benar membutuhkan,” tambahnya.
Kepala Desa juga menyatakan bahwa bantuan RTLH yang masuk ke desanya bersumber dari BAZNAS, sehingga prioritas diberikan berdasarkan verifikasi lembaga tersebut. Meski secara pribadi mengakui kelayakan Tatang, ia menyebut kendala pada realisasi pengajuan yang telah dilakukan ke Kementerian PUPR dan Kementerian Sosial.
Pernyataan itu memantik pertanyaan publik. Fakta di lapangan menunjukkan Tatang hidup dalam kondisi ekonomi yang sangat terbatas, yang tercermin jelas dari kondisi rumahnya. Publik mempertanyakan efektivitas sistem pendataan warga miskin dan koordinasi antara pemerintah desa dengan tingkat RT/RW.
Jika kondisi ketidaklayakan hunian sudah tampak nyata, mengapa penanganannya justru terhenti pada proses administrasi dan saling lempar tanggung jawab?
Masyarakat mendesak Pemerintah Desa Pondok Panjang untuk segera turun ke lapangan, melakukan verifikasi langsung, dan mengambil langkah konkret untuk memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran kepada warga yang paling membutuhkan. Kewajiban melindungi dan mengayomi warga, terutama yang hidup dalam kerentanan, merupakan tanggung jawab utama pemerintahan desa.
Sumber : beritanasional23.click
Editor: Av
