CARIU, BOGOR, MEDIAPOLRINEWS – Rabu, 16 Juli 2025 | Kepala Desa (Kades) Sukajadi, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, diduga sengaja menghindar dari konfirmasi wartawan terkait dugaan Mark Up anggaran pembangunan jalan yang menggunakan Dana Desa Tahap I Tahun 2025. Padahal, sebagai pemimpin tertinggi di tingkat desa, Kades memiliki kewajiban untuk transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan publik.
Tim media Zona Integritas berusaha meminta klarifikasi dari Kades Nurhayati usai reses dewan di Kecamatan Cariu. Namun, alih-alih memberikan keterangan, sang Kades justru kabur dengan alasan menerima telepon dari sekolah anaknya.
Yang lebih mencurigakan, saat tim media mendatangi Kantor Desa Sukajadi pada pukul 13.30 WIB masih dalam jam kerja tidak ada satu pun pegawai desa yang bertugas. Hanya petugas linmas yang terlihat di seberang jalan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius, apakah desa sengaja dikosongkan untuk menghindari pemeriksaan lebih lanjut?
Berdasarkan pantauan dilapangan, terdapat indikasi penyelewengan dalam proyek pembangunan jalan. Papan pagu anggaran menyebutkan ketebalan jalan 12 cm, namun fakta di lapangan hanya 10 cm. Penyimpangan spesifikasi ini menguatkan dugaan adanya mark up anggaran yang merugikan masyarakat.

Perilaku Kades Sukajadi yang menghindar dari media bertentangan dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan setiap pejabat publik memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat.
”Seorang kepala desa tidak boleh menghindar dari publik. Tugas mereka adalah mempertanggungjawabkan pengelolaan dana desa kepada warga. Jika menghindar, ini seperti upaya menyembunyikan sesuatu,” tegas tim media.
Media mendorong Pemerintah Kecamatan Cariu dan Inspektorat Kabupaten Bogor untuk segera melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap seluruh proyek di Desa Sukajadi. Jika ditemukan indikasi korupsi, harus ada tindakan tegas sesuai hukum.
Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan atas penggunaan dana desa. Jika kepala desa tidak kooperatif, langkah hukum harus ditempuh untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi pemerintahan desa.
(Ns/Tim)
