• Sel. Jun 9th, 2026

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

JERITAN MALAM DINI HARI DI JONGGOL: IRT Jadi Korban Dugaan KDRT, Anak Alami Trauma Berat

‎JONGGOL, MEDIAPOLRINEWS — Sebuah peristiwa memilukan merobek keheningan malam di Kampung Menan, Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Seorang ibu rumah tangga dengan inisial YY. (43), terpaksa harus mendatangi aparat penegak hukum setelah menjadi korban dugaan kekerasan fisik yang dilakukan secara membabi buta oleh suaminya sendiri berinisial MY.

‎Peristiwa dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini terjadi pada Selasa dini hari, 9 Juni 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Kejadian yang berlangsung di rumah kontrakan tersebut kini resmi bergulir ke ranah hukum setelah korban memberanikan diri melaporkan tindakan suaminya ke Kepolisian Sektor (Polsek) Jonggol, Polres Bogor.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun media polri news dari Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Kepolisian Nomor: STTL/B/134/VI/2026/JBR/Res Bgr/Sek Jonggol, konflik bermula ketika terlapor (MY) secara tiba-tiba mengetuk pintu rumah kontrakan saat korban tengah terlelap tidur.

‎Begitu pintu dibuka, situasi langsung memanas tanpa alasan yang jelas. Terlapor merangsek masuk ke dalam rumah sambil meluapkan amarah, lalu mengacak-ngacak pakaian di dalam kamar.

‎”Suami saya secara membabi buta mencekik leher saya dan mendorong saya dengan keras sampai hampir jatuh. Hal itu terjadi saat saya berusaha mempertahankan sepeda motor agar tidak dibawa pergi olehnya, karena motor tersebut atas nama saya pribadi,” ungkap YY (43) dalam keterangan resminya kepada penyidik.

‎Akibat tindakan fisik tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami luka lecet serta lebam di bagian leher, disertai rasa sakit di bagian lengan akibat dorongan keras dari pelaku. Sesaat setelah melakukan penganiayaan, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.

‎Kasus ini memicu sorotan tajam bukan hanya karena kekerasan fisiknya, melainkan dampak psikologis (traumatik) mendalam yang dialami oleh anak korban yang berada di lokasi kejadian.

‎Berinisial JBA (18), anak korban yang juga menjadi saksi mata kunci dalam laporan kepolisian tersebut, mengungkapkan ketakutan dan ketidakberdayaan yang luar biasa saat melihat sang ibu dianiaya di depan matanya sendiri.

‎”Saya sangat trauma atas kejadian yang menimpa ibu saya. Saya tidak berani untuk melerai orang tua saya karena saya sangat takut,” tutur remaja berusia 18 tahun tersebut dengan nada bergetar saat diwawancarai awak media.

‎Secara psikologi, bahwa anak yang menyaksikan langsung tindakan KDRT pada dini hari berisiko tinggi mengalami Secondary Traumatic Stress. Rasa tidak aman di dalam rumah sendiri dapat merusak stabilitas emosional anak jika tidak segera mendapatkan penanganan dan pendampingan psikologis yang tepat.

‎Merespons laporan tersebut, aparat Kepolisian Sektor Jonggol bergerak cepat demi menegakkan hukum yang objektif. Laporan resmi korban telah diterima pada pukul 23.19 WIB di bawah penanganan UNIT III RESKRIM.

‎Pihak kepolisian menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, khususnya Pasal 44 yang mengatur sanksi pidana tegas terhadap pelaku kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor, MY, belum dapat dikonfirmasi oleh awak media untuk memberikan keterangan resmi lantaran posisinya yang masih buron setelah kabur dari tempat kejadian perkara (TKP).

‎Korban bersama anaknya kini berharap penuh pada ketegasan institusi kepolisian Polsek Jonggol, Polres Bogor, Polda Jabar untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya, serta menjamin keselamatan fisik maupun perlindungan hukum yang layak bagi mereka demi memulihkan trauma mendalam yang mereka rasakan. (Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *