Mediapolrinews.com, Bekasi – Laporan Polisi Nomor LP/B/2826/XI/2025 kembali menjadi sorotan setelah kuasa hukum korban dari Law Office Damanik & Partners mengajukan permohonan penambahan pasal kepada penyidik Polres Metro Bekasi Kota.

Permohonan tersebut diajukan oleh tim advokat yang dipimpin Irwana Onassis, S.H., M.H., yang mewakili pelapor Listra Sianipar. Mereka menilai ada unsur kesengajaan yang kuat dalam peristiwa dugaan penyerangan tersebut.

Dalam surat permohonan, kuasa hukum meminta agar penyidik segera memeriksa terlapor (HS) , sekaligus mempertajam penyidikan karena ditemukan adanya konten klarifikasi yang beredar.

Pihak kuasa hukum menilai kejadian itu bukan spontanitas, tetapi diduga telah direncanakan. Oleh karena itu, penambahan pasal dianggap layak untuk dipertimbangkan.

Menutup pernyataannya, Irwana Onassis mengatakan:
“Negara kita adalah negara hukum. Pelaku yang main hakim sendiri harus ditindak tegas demi kemanfaatan hukum agar tidak terjadi pada siapapun.”
(Red)
