BOGOR MEDIAPOLRINEWS — Air susu dibalas air tuba. Kepercayaan mendalam yang dibangun bertahun-tahun hancur berkeping-keping akibat dugaan aksi penggelapan dan pencurian yang dilakukan oleh seorang Asisten Rumah Tangga (ART). Berinisial RMD alias Rist, sosok yang selama ini dirawat dan diperlakukan layaknya anak kandung sendiri oleh majikannya, kini dilaporkan menghilang misterius bersama satu unit sepeda motor Honda Beat anyar milik keluarga korban di Kp. Cibitung, Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin (28/9/2026) dini hari.
Aksi dugaan tindak pidana tersebut terkuak sekitar pukul 04.30 WIB. Ina, anak dari pemilik rumah, mendapati terduga pelaku sudah tidak berada di kamar tempatnya biasa beristirahat. Kecurigaan memuncak saat saksi memeriksa area parkir rumah dan mendapati kendaraan operasional keluarga telah raib.
”Motornya sudah tidak ada di tempat biasa. Saya cari ke mana-mana tidak ketemu, lalu coba hubungi nomor teleponnya ternyata sudah diblokir dan tidak aktif,” tutur Ina saat memberikan keterangan.
Aksi terduga pelaku terindikasi telah direncanakan secara matang. Tak hanya melarikan unit kendaraan, pelaku juga menguras tempat penyimpanan dokumen penting dan menggondol BPKB asli motor tersebut dari dalam rumah.
* Merek / Tipe Honda Beat
* Warna: Hitam
* Nomor Polisi: F 4786 FJQ
* Status Kepemilikan: Pembelian Tunai (Cash) baru berumur ± 2 bulan
* Lokasi Kejadian: Kp. Cibitung, Desa Nagrak RT 002/RW 002 No. 57, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Pemilik kendaraan, Daisy Soesanty, tak mampu menyembunyikan rasa kecewa dan duka mendalam. Pasalnya, sejak kedua orang tua Rist (RMD) meninggal dunia beberapa tahun silam, keluarga Daisy mengasuh dan menampung terduga pelaku dengan belas kasih serta fasilitas penuh.
”Saya sangat menyayangkan kejadian ini. Sejak orang tuanya meninggal dunia, saya perlakukan dia seperti anak sendiri. Kami berikan tempat tinggal, makanan, dan kasih sayang. Ini sungguh pengkhianatan yang di luar akal sehat,” tegas Daisy dengan suara bergetar.
Meskipun pemenuhan unsur dugaan tindak pidana penggelapan dan pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah terpenuhi, pihak keluarga masih memberikan tenggat waktu terbatas bagi terduga pelaku untuk menyerahkan diri dan mengembalikan unit kendaraan dalam kondisi utuh sebelum ditempuh jalur hukum formal ke kepolisian.
”Kami masih memberikan kesempatan terakhir atas dasar kemanusiaan. Namun jika tidak ada tanggapan dan iktikad baik, kami pastikan perkara ini akan meluncur resmi ke laporan polisi (LP) di Polsek Sukaraja / Polres Bogor,” pungkasnya tegas.
Apabila menemukan, melihat, atau mengetahui keberadaan sepeda motor Honda Beat Hitam Nopol F 4786 FJQ maupun terduga pelaku atas nama RMD, mohon segera mengamankan terduga atau melaporkan langsung ke kantor kepolisian terdekat demi penegakan hukum dan keadilan.
(IW/Red).
