https://vt.tiktok.com/ZSpYVgjGL
SUKAMAKMUR, BOGOR – MEDIAPOLRINEWS | Ironis. Di saat Presiden RI Prabowo Subianto menggaungkan Asta Cita untuk memberantas kebocoran anggaran dan penyalahgunaan subsidi rakyat, dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk alat berat justru mencuat di sebuah proyek kavling masif yang lokasinya berdekatan dengan Kantor Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Proyek tersebut adalah Harmoni Hanjawong Village – Kavling SHM Puncak 2 Bogor, Projek Ke-14.
Pantauan Tim Investigasi di lapangan, aktivitas perataan lahan masih terus berlangsung. Alat berat beroperasi, jalan cor beton telah terbangun, sejumlah bangunan permanen dua lantai telah berdiri, dan promosi masif terus dilakukan di media sosial.
Di balik masifnya pembangunan itu, muncul dugaan paling krusial yang kini menjadi sorotan publik: dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk operasional alat berat.
BBM Subsidi untuk Rakyat, Bukan untuk Alat Berat Industri
Berdasarkan regulasi BPH Migas, alat berat kategori industri wajib menggunakan BBM industri nonsubsidi seperti Dexlite atau Pertamina DEX. Solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil, petani, nelayan, dan transportasi umum, bukan untuk kegiatan komersial perataan lahan.
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga bertolak belakang langsung dengan Asta Cita Presiden Prabowo poin tentang pencegahan kebocoran anggaran dan penegakan keadilan subsidi.
“Subsidi itu hak rakyat. Kalau dipakai untuk proyek komersial yang keuntungannya dinikmati pengembang, itu namanya merampas hak rakyat,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Selain soal BBM subsidi, legalitas proyek ini juga diduga belum lengkap. Berdasarkan regulasi yang berlaku, proyek kawasan perumahan wajib mengantongi:
- PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) – PP No. 16 Tahun 2021
- PKKPR – Perpres No. 1 Tahun 2024
- AMDAL / UKL-UPL – UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup
- NIB & OSS RBA – PP No. 5 Tahun 2021
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola belum dapat menunjukkan dokumen-dokumen tersebut kepada publik.
Yang paling memicu tanda tanya publik adalah lokasi proyek yang berdekatan dengan Kantor Kecamatan Sukamakmur. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar soal fungsi pengawasan daerah.
Padahal Presiden Prabowo telah menegaskan dalam Asta Cita untuk memperkuat penegakan hukum hingga ke daerah, tanpa tebang pilih.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola Harmoni Hanjawong Village maupun Camat Sukamakmur terkait dugaan penggunaan BBM bersubsidi dan kelengkapan perizinan tersebut.
Awak media masih terus melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab bagi semua pihak.
Asta Cita | Ratakan | bangunan tanpa izin!
(Redaksi)
