TAPANULI TENGAH | MEDIA POLRINEWS.COM | Praktik jurnalistik di Sumatera Utara kembali mencederai marwah pers nasional. Alih-alih menjalankan fungsi kontrol sosial yang independen, oknum yang mengatasnamakan media online Fakta-Investigasi.com (atau yang terpantau beroperasi melalui jejaring akun Fakta Sumbar) diduga kuat menjadikan produk jurnalistik sebagai komoditas transaksi dan alat tekan demi meraup keuntungan pribadi Kasus ini mencuat ke publik menyusul penayangan berita berjudul “Dugaan Pelangsir Solar Marak di SPBU Sibuluan Nalambok Tapteng, Sopir Truk Meradang” pada 5 November 2026, yang menyoroti aktivitas di SPBU 14.225.315 Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Namun, di balik narasi pemberitaan yang dibangun seolah-olah membela kepentingan publik tersebut, tersimpan praktik culas yang jauh dari kode etik jurnalistik: Dugaan Pemerasan dan Transaksional Penghapusan Konten Berita.
BUKTI TANGKAPAN LAYAR: JEJAK DIGITAL TRANSAKSI “HAPUS BERITA”
Berdasarkan bukti percakapan WhatsApp yang berhasil dikantongi, terungkap bagaimana negosiasi tak terpuji dilakukan oleh pihak yang terafiliasi dengan media tersebut. Bukti visual menunjukkan adanya permintaan uang dan instruksi pengiriman dana ke nomor akun Dana (0895612465656 a.n. Budiarto) sebagai syarat agar tautan video dan pemberitaan miring tersebut dihapus atau tidak dilanjutkan.

Dalam percakapan tersebut, terlihat pola transaksional yang vulgar:
- Pihak oknum media secara aktif menanyakan kesiapan finansial: “Abang ada berapa skrng emng bang?”
- Adanya instruksi pengiriman nomor akun dompet digital: Pengiriman nomor akun Dana 0895612465656 a.n. Budiarto sebagai pelicin agar konten segera diturunkan (“Ke sini aja Dana 0895612465656 A/n : Budiarto”).
- Korelasi langsung antara uang dan penghapusan konten: Adanya kesepakatan instan di mana setelah nomor rekening/akun pembayaran diberikan, pihak narasumber/objek berita menyatakan kesanggupan menghapus tautan Facebook (“Oke Di Hapus Lah Yah Dek Sekarang dua Link FB itu dek Ku ya”).
JANGAN JADIKAN PRODUK JURNALISTIK SEBAGAI ALAT TEKAN & PEMERASAN
Tindakan busuk ini mencederai esensi kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Kemerdekaan pers bukanlah kekebalan hukum untuk melakukan intimidasi, pemerasan, ataupun pelacuran profesi demi keuntungan finansial sesaat.
Dewan Pers secara tegas menyatakan bahwa tindakan mengancam, menekan, atau meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan profesi wartawan bukanlah bagian dari kegiatan jurnalistik, melainkan tindak pidana murni pemerasan.
Apabila sebuah media mempublikasikan berita, mekanisme penyelesaiannya harus melalui koridor hukum yang sah—seperti Hak Jawab, Hak Koreksi, atau aduan ke Dewan Pers—bukan melalui transaksi bawah tangan berkedok “koordinasi” atau “penghapusan jejak digital”.
APARAT PENEGAK HUKUM (APH) DIMINTA TIDAK TUTUP MATA
Melihat terang-benderangnya bukti digital berupa percakapan WhatsApp, nomor dompet digital, serta tautan konten yang diperjualbelikan, Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Tapanuli Tengah dan Polda Sumatera Utara didesak untuk segera turun tangan.
Aparat penegak hukum diminta untuk segera memanggil dan memeriksa:
- Pemilik akun Budiarto selaku pemegang nomor dompet digital penerima dana.
- Penanggung jawab redaksi serta oknum wartawan Fakta-Investigasi.com / Fakta Sumbar yang terlibat dalam percakapan transaksional tersebut.
- Menyelidiki apakah praktik lancung serupa sudah sering dilakukan untuk memeras objek berita lain di wilayah Tapanuli Tengah dan sekitarnya.

PERS HARUS MENJADI PENYAMPAI FAKTA, BUKAN KOMODITAS TRANSAKSI
Media PolriNews.Com dalam hal ini menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini bukan upaya untuk membungkam kebebasan pers, melainkan bentuk penyelamatan profesi jurnalis dari cengkeraman oknum-oknum parasit yang merusak citra pers Indonesia.
Pihak redaksi Fakta-Investigasi.com dituntut untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik secara sportif. Jangan biarkan marwah jurnalistik hancur lebur hanya karena ulah oknum yang menjadikan ruang redaksi sebagai tempat “bursa transaksional”.
Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap dibuka bagi pihak terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Diterbitkan oleh:
Redaksi Media PolriNews.Com & Tim Investigasi Independen Perkumpulan Pers.


