• Sen. Okt 19th, 2026

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

Dilantik Saat Status Masih Terpidana Aktif, Putusan 75/Pid.Sus-LH/2017 Jadi Bukti Telak, Bom Waktu Kursi Bupati Gunung Mas

ByMTPM.1

Okt 19, 2026

JAKARTA – MEDIAPOLRINEWS.COM | Dokumen putusan pengadilan Kuala Kapuas menyeret kembali proses Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2018 ke ruang publik.

Status hukum calon kepala daerah saat masa pendaftaran dipersoalkan.Putusan yang dimaksud adalah Putusan Nomor: 75/Pid.Sus-LH/2017/PN.Klk dari Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, tanggal 18 Agustus 2017.

Perkara ini merupakan pidana khusus di bidang kejahatan lingkungan hidup / perkebunan.Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan: Terdakwa JAYA SAMAYA MONONG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

“Karena Kelalaiannya Turut Serta Melakukan Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan Dengan Luasan Tanah Tertentu Tidak Memiliki Izin Usaha Perkebunan”

dikategorikan sebagai tindak pidana berat terhadap lingkungan.Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) subsider 3 bulan penjara.

Namun pidana penjara tersebut ditetapkan tidak perlu dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena Terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir. Artinya, secara yuridis, terhitung sejak 18 Agustus 2017 hingga 18 Agustus 2019, yang bersangkutan berada dalam status terpidana dalam masa percobaan (pidana bersyarat).

Fakta ini kemudian dibenturkan dengan tahapan Pilkada. Berdasarkan PKPU, pendaftaran calon Bupati Gunung Mas untuk Pilkada 2018 digelar pada awal 2018 dan penetapan calon dilakukan KPU pada 25 Juli 2018. Pada tanggal tersebut, masa percobaan 2 tahun belum berakhir.

Tiga Pelanggaran yang Didalilkan TIM INVESTIGASI mempersoalkan menilai adanya pelanggaran berlapis:

PERTAMA : Pelanggaran Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal tersebut mensyaratkan calon kepala daerah tidak berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selama masa percobaan, status hukumnya belum menjadi mantan terpidana yang telah menjalani hukuman pidana dan masa tenggang 5 tahun.

KEDUA : Menabrak Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi. Putusan MK No.56/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa yang diperbolehkan mencalonkan diri adalah mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana, bukan yang masih dalam masa percobaan.

Pintu pencalonan disebut tertutup total selama masa percobaan masih berjalan.

KETIGA :Dugaan Pidana Pemilu. Jika status sebagai terpidana dalam masa percobaan tersebut tidak diungkapkan secara terbuka dalam dokumen persyaratan calon (SKCK), atau surat pernyataan, maka persoalan bergeser dari administrasi menjadi dugaan pemalsuan dokumen dan keterangan palsu.Atas dasar itu, desakan dilayangkan kepada Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Bawaslu RI untuk membuka kembali penyelidikan administratif dan pidana Pemilu Pilkada Gunung Mas 2018, termasuk memeriksa komisioner KPU yang meloloskan berkas.

Desakan juga ditujukan kepada KPK untuk menelusuri ada tidaknya unsur suap atau gratifikasi dalam proses pelolosan, serta kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk mengkaji ulang legalitas jabatan yang lahir dari proses yang dinilai cacat hukum berat sejak awal. Tim redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari KPU Gunung Mas, Bawaslu, serta pihak Jaya S. Monong terkait Putusan No.75/Pid.Sus-LH/2017/PN.Klk tersebut. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan.

(RED)

By MTPM.1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *