• Sab. Okt 17th, 2026

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

Disinyalir SPBU 3415606 Rest Area KM43 Tol JKT-Merak Sarang Mafia Solar Subsidi

TANGERANG, MEDIAPOLRINEWS — Praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kembali menyita perhatian publik. Kali ini, sorotan tertuju pada aktivitas pengisian bahan bakar yang mencurigakan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.156.06 yang berlokasi di Rest Area KM 43 Ruas Tol Jakarta–Merak. Sabtu, (16/10/2026).

‎Berdasarkan penelusuran serta informasi yang dihimpun tim redaksi, praktik manipulasi pendistribusian BBM bersubsidi tersebut diduga menggunakan berbagai modus operandi terstruktur guna mengelabui sistem pengawasan di lapangan.

‎Sejumlah armada kendaraan pribadi bermesin disel premium, truk ekspedisi, hingga kendaraan boks diduga telah dimodifikasi sedemikian rupa untuk menampung Bio Solar dalam kapasitas besar.

‎Untuk memuluskan aksinya, para pelaku diduga memanfaatkan berbagai cara teknis seperti, Penggunaan Plat Nomor Fiktif, Kendaraan berganti-ganti nomor polisi saat melakukan pengisian ulang (tap-in) dalam kurun waktu singkat dan Pengakalan Barcode Subsidi Tepat, Memanipulasi ratusan barcode resmi milik BPH Migas/Pertamina guna menembus batas kuota harian pengisian. Serta Indikasi Keterlibatan Oknum Lapangan, Muncul dugaan kuat adanya pembiaran atau kerja sama dengan oknum operator SPBU demi melancarkan transaksi ilegal tersebut.

‎”Saya sering memperhatikan kendaraan jenis tersebut bolak-balik mengisi BBM dengan plat nomor yang berbeda-beda. Aktivitas ini terkesan sangat bebas,” ungkap salah satu saksi warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

‎Informasi di lapangan juga mengungkapkan bahwa rantai operasional ini diduga digerakkan oleh jaringan terstruktur yang melibatkan nama berinisial Roji dan Tedi. Tak hanya itu, muncul pula dugaan keterlibatan oknum anggota TNI aktif yang disinyalir menjadi ‘tameng’ atau pelindung operasional, disamping penyiapan koordinator lapangan (guard) dari kalangan masyarakat sipil di area SPBU.

‎Informasi beredar, demi aktivitas ilegalnya lancar ke dua oknum terlibat disebut sudah tidak terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi.

‎BBM bersubsidi yang dibeli dengan harga eceran resmi pemerintah tersebut disinyalir akan dialirkan dan dijual kembali ke sektor industri di bawah harga pasar non-subsidi, sehingga mendatangkan keuntungan finansial yang sangat fantastis bagi para pelaku.

‎Sesuai regulasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta PT Pertamina (Persero), pengisian BBM bersubsidi secara berulang dan melebihi batas ketentuan merupakan pelanggaran berat. Tindakan menimbun atau menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat dijerat pasal pidana sesuai Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

‎Masyarakat dan pegiat sosial mendesak aparat penegak hukum, khususnya Jajaran Mabes Polri dan Polda Banten, untuk turun tangan secara langsung memberantas segala bentuk penyelewengan BBM subsidi tanpa pandang bulu demi menjamin hak-hak masyarakat yang berhak.

‎Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada pihak pengelola SPBU 34.156.06, PT Pertamina Patra Niaga, serta aparat kepolisian setempat guna menjaga keberimbangan informasi (cover both sides).

‎(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *