• Jum. Sep 25th, 2026

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

Polemik Dugaan Adanya Penyimpangan Dana Bantuan Sekolah (BOS) dan (BOSDA) di SMAN 1 Sungai Lala, Akhirnya Masuk Pada Babak Baru Lidik Kasus Di Polda Serta Kejaksaan Tinggi Riau

ByMTPM.1

Sep 25, 2026

PEKANBARU — Polemik dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) di SMAN 1 Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), kian menemui babak baru. Alih-alih memberikan klarifikasi yang transparan terkait pengelolaan anggaran negara, Kepala Sekolah (Kepsek) Salmi Syam justru diduga membangun aliansi tertutup dengan melibatkan Orang Tak Dikenal (OTK) untuk meneror serta menghalangi kerja-kerja jurnalistik.

Tindakan intimidasi ini memicu gelombang kemarahan dari berbagai elemen masyarakat dan organisasi pers nasional. Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FRPN) secara tegas mendesak Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto untuk segera turun tangan melakukan evaluasi total, mutasi, hingga mencopot Salmi Syam dari jabatannya demi membersihkan dunia pendidikan Riau dari praktik-praktik kotor.

Aksi Teror OTK: Bukti Panik atau Ada “Udang di Balik Batu”?

Ketegangan bermula ketika awak media berupaya mengonfirmasi temuan valid terkait penggunaan dana BOS/BOSDA SMAN 1 Sungai Lala yang dikelola Salmi Syam sejak 2023 hingga saat ini.

Alih-alih menjawab konfirmasi secara profesional, Kepsek justru melakukan tindakan kontroversial dengan men-screenshot percakapan WhatsApp konfirmasi wartawan dan meneruskannya kepada seorang OTK berinisial ESN, yang mengeklaim diri sebagai “Kabiro Riau”.

Dalam pesan terornya, ESN melontarkan kalimat bernada merendahkan dan intimidatif kepada jurnalis, dengan dalih bahwa sang Kepsek adalah “saudaranya sendiri”.

Langkah Kepsek membocorkan kontak dan materi konfirmasi kepada pihak luar yang bukan berwenang ini dinilai sebagai bentuk pelemahan terhadap fungsi kontrol sosial serta upaya sistematis untuk membungkam kemerdekaan pers.

PRAKTISI HUKUM MONANG PANGGABEAN S.H., secara tegas mengecam tindakan tersebut. Ia mengingatkan bahwa upaya menghalangi tugas jurnalistik merupakan pelanggaran hukum yang berat.

*”Tindakan menghalangi, mengintimidasi, dan mengaku sebagai wartawan tanpa kejelasan identitas adalah pelanggaran hukum. UU RI No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1) dengan jelas menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta,” tegas AKTIFIS yang juga sebagai PRAKTISI HUKUM MONANG PANGGABEAN S.H.

Desakan Keras: Panggil, Periksa, dan Copot!

Masyarakat bersama elemen pers di Riau kini mendesak penegak hukum—khususnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu dan Kepolisian Daerah (Polda) Riau—untuk tidak tinggal diam. Aliran dana BOS/BOSDA SMAN 1 Sungai Lala selama kurang lebih 7 tahap pengelolaan harus segera diaudit secara menyeluruh. Indikasi Kolusi, Korupsi, and Nepotisme (KKN) dalam tubuh pengelolaan sekolah ini dinilai sudah sangat merugikan keuangan negara.

Selain itu, elemen masyarakat mendesak agar Gubri SF Hariyanto Sebagai Pimpinan Tertinggi Pemprov. Riau agar segera mengambil tindakan tegas berupa SUPERVISI, ROTASI dan PENCOPOTAN terhadap Salmi Syam Selaku Kepsek Yang Menjabat Satu Periodesasi Jabatan Kepala Daerah Berserta Kadisdik Prov.Riau Juga Pemangku Kewenangan Di Disdik Pemkab Kabupaten/Kota.

Awak Media Berkesimpulan Bahwa Keberadaan Kepala Sekolah yang Anti-Kritik dan menggunakan tangan pihak ketiga guna membentengi lalu menakut-nakuti wartawan dinilai mencoreng marwah dan citra dunia pendidikan di Provinsi Riau.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta tanggapan resmi langsung dari Gubernur Riau SF Hariyanto terkait Fenomena Desakan Pencopotan Beberapa Kepala Dinas Juga Kepsek Diduga LakukAN Perbuatan Tercela Yakni SMAN 1 Sungai Lala yang jelas-jelas telah menciderai profesionalisme birokrasi pendidikan.

Publik kini menanti langkah nyata dari APH dan Pemprov Riau untuk mengusut tuntas siapa dalang di balik layar yang membekingi praktik lancung ini. (Tim/Red)

By MTPM.1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *