• Sab. Mei 24th, 2025

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

Putusan PN Jakarta Timur Soal Uji Emisi Jadi Yurisprudensi: Dampak dan Tantangan ke Depan

ByRedaksi MPN

Mei 10, 2025

JAKARTA, MEDIAPOLRINEWS | 9 Mei 2025 – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang menghukum 11 pemilik kendaraan dengan denda Rp 4 juta hingga Rp 16 juta karena melanggar uji emisi pada Kamis (8/5/2025) telah menciptakan preseden hukum baru. Tanpa adanya banding dari para terdakwa, putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan berpotensi menjadi acuan yurisprudensi dalam penegakan aturan uji emisi di Indonesia.

Yang menarik, salah satu pelanggar adalah perusahaan otobus (PO) angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) yang didenda Rp 16 juta. Kasus ini membuktikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dapat diberlakukan secara tegas melalui jalur pengadilan.

Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, menyatakan bahwa putusan ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI dalam menindak pelanggar uji emisi. “Ini adalah bentuk keseriusan Pemda DKI bersama Satpol PP, Dishub, dan Ditlantas Polda Metro Jaya dalam mengurangi polusi udara,” ujarnya.

Namun, Eddy Suzendi, SH, Advokat dan Pengamat Transportasi, mengingatkan bahwa putusan ini bisa menjadi “pedang bermata dua”. “Tanpa somasi atau pembelaan dari terdakwa, putusan ini akan menjadi yurisprudensi. Namun, apakah semua pelanggar uji emisi ke depan bisa langsung diproses hukum tanpa mempertimbangkan faktor teknis dan tanggung jawab produsen kendaraan?” ucapnya.

Eddy, yang juga Ketua Umum DPP Himpunan Persatuan Pengemudi Indonesia (HPPI), menambahkan bahwa kegagalan uji emisi pada kendaraan berat seperti truk dan bus AKAP tidak selalu disebabkan kelalaian pemilik. “Bisa jadi karena standar teknis kendaraan tidak sesuai regulasi lokal atau ketiadaan BBM berstandar Euro. Jika bicara keadilan, siapa yang seharusnya lebih dulu disomasi: pemilik kendaraan, produsen, atau pemerintah yang belum menetapkan standar emisi nasional secara ketat?” tegasnya.

Dengan berkekuatan hukum tetap, putusan ini berpotensi memicu gugatan balik atau uji materi terhadap Perda 2/2005 jika dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Publik dan pemangku kepentingan diharapkan menyikapi perkembangan ini secara bijak, dengan mempertimbangkan aspek keadilan, lingkungan, dan kepastian hukum.

Kontak Narasumber:
Eddy Suzendi, SH
Advokat & Pengamat Hukum LLAJ
Ketua Umum DPP HPPI
Telp: 0812-2497-769
Email: eddypedro4@gmail.com
Website: www.esplawfirm.my.id

Mengharapkan tanggapan konstruktif dari semua pihak untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan berwawasan lingkungan.


Catatan Editor:
Berita ini disusun berdasarkan fakta dan pernyataan resmi narasumber. Pembaca dapat mengakses dokumen putusan PN Jakarta Timur melalui situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *