BOGOR, MEDIAPOLRINEWS – Kasus dugaan penganiayaan yang viral di kawasan Cibubur, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru. Hingga Rabu (20/5/2026), terduga pelaku telah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait aksi kekerasan dan ancaman terhadap seorang pengendara mobil di Jalan Alternatif Cibubur–Cileungsi.
Peristiwa terjadi pada Minggu dini hari, 17 Mei 2026, sekitar pukul 00.38 WIB, tepatnya di depan Rumah Makan Payakumbuah, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan keterangan korban bernama Muhamad Rizky dan rekaman video yang viral di media sosial, insiden bermula saat korban membunyikan klakson panjang setelah kendaraan pelaku keluar tiba-tiba dari gang samping dan mengambil jalur tengah di kawasan Mitra 10 Cibubur.
Diduga tidak terima diklakson, pelaku mengejar kendaraan korban hingga berhenti di lokasi kejadian. Dalam kondisi emosi, pelaku melakukan pemukulan dua kali ke arah wajah dan bibir korban hingga menyebabkan luka.
Selain pemukulan, pelaku juga diduga merusak wiper kanan kendaraan korban serta menendang bagian belakang mobil. Situasi mencekam ketika pelaku melontarkan ancaman verbal:
“Gua tembak lu!”ancam pelaku kata korban
Ancaman tersebut disampaikan saat korban tengah membawa bayi di dalam mobil.
Kapolsek Gunung Putri, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, Aulia Robby Kartika Putra, membenarkan bahwa identitas pelaku telah diketahui dan saat ini telah diamankan.
Kapolsek menegaskan bahwa pelaku bukan pejabat negara maupun aparat pemerintahan.
“Pegawai swasta dan ikut orang tuanya dalam salah satu perusahaan,”ujar Kapolsek kepada wartawan.
Perhatian publik justru tertuju pada kendaraan pelaku yang menggunakan pelat nomor B 1153 ZZH.
Kode akhir ZZH merupakan pelat nomor khusus pengganti kode RF yang lazim digunakan untuk kendaraan dinas pejabat negara eselon II atau setingkat direktur di kementerian/lembaga pemerintah.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar dari masyarakat dan pihak korban, “Siapa sebenarnya identitas pelaku ini? Kenapa bisa menggunakan mobil dengan pelat pemerintah sekelas pejabat eselon II?” ujar pihak korban.
Korban telah melaporkan kasus ini ke Polsek Gunung Putri dengan nomor laporan,STPL/0488/B/V/2026/SPKT/POLSEK GN.PUTRI
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terkait, Motif penganiayaan, dan dugaan ancaman kekerasan, serta Legalitas penggunaan kendaraan berpelat khusus ZZH.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut dugaan tindak kekerasan di ruang publik serta penggunaan atribut kendaraan yang identik dengan fasilitas pejabat negara. Publik berharap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan tidak tebang pilih demi menjaga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. (Red/Tim)
