BANGLI, MEDIAPOLRINEWS – Publik dibuat bingung dengan pelaksanaan proyek Rehabilitasi Jaringan Utama Daerah Irigasi (DI) Kewenangan Pemerintah Daerah Wilayah BWS Bali Penida Paket 2 Tahun 2025 di Kabupaten Bangli, yang dikerjakan oleh PT Adhi Karya. Pasalnya, data yang beredar di masyarakat dan dokumen resmi pemerintah justru saling bertentangan. (10/12/2025).
PT Adhi Karya melalui Pelaksana Lapangan, Danang, mengklaim bahwa proyek di Bangli terdiri dari dua lokasi, yakni D.I Tunggak Alas dan D.I Bangkiangsidem. Namun, publik mempertanyakan klaim tersebut karena dokumen uraian singkat proyek yang bisa diakses melalui situs LPSE (https://spse.inaproc.id) menunjukkan bahwa pelaksanaan Paket 2 di Kabupaten Bangli hanya satu lokasi.
Dalam dokumen tersebut, proyek dengan kode Paket 10327776000 dan Kode RUP 60227059 ini menelan anggaran Rp 33.161.264.000 dengan waktu pelaksanaan 120 hari. Proyek ini merupakan bagian dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 Tahap II, berupa rehabilitasi bendung irigasi sejumlah 12 unit pada 10 Daerah Irigasi.
“PT Adhi Karya terkesan tidak transparan dan sengaja menyembunyikan informasi yang sebenarnya terkait proyek irigasi di Bangli,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga tersebut menambahkan, perbedaan data antara klaim PT Adhi Karya dengan dokumen resmi pemerintah menimbulkan kecurigaan adanya potensi penyelewengan anggaran atau pengurangan volume pekerjaan.
PT Adhi Karya berdalih bahwa dokumen yang beredar bersifat umum dan tidak merinci kontrak teknis setiap kabupaten. Namun, alasan ini dinilai tidak masuk akal karena seharusnya informasi mengenai jumlah titik pekerjaan dan alokasi anggaran per titik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi lebih lanjut dari pihak PT Adhi Karya maupun BWS Bali Penida terkait perbedaan data tersebut. Publik mendesak agar pihak terkait segera memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan spekulasi yang merugikan. (Jro’budi)
