BEKASI, MEDIAPOLRINEWS – Sebuah praktik penyaluran dan penagihan pinjaman yang diduga penuh pelanggaran serta intimidatif dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan diri sebagai “Bank Keliling” atau “Bank Emok” dari PNM Mekar di Bekasi. Kasus ini menimpa keluarga Oziel (Inisial) yang merasa dirugikan secara prosedural, finansial, dan psikologis. Kamis, (11/12/2025).
Berdasarkan pengakuan Oziel kepada redaksi, istrinya mendapatkan pinjaman sebesar Rp 4.500.000 dari PNM Mekar. Namun, terdapat sejumlah fakta yang sangat meragukan,
Oziel menyatakan bahwa pinjaman tersebut dikucurkan TANPA persetujuan atau sepengetahuan dirinya sebagai suami, padahal menurut Standar Operasional Prosedur (SOP) PNM Mekar yang ia ketahui, persetujuan suami dan survei lokasi adalah syarat wajib.
”Tanpa sepengetahuan suami dan tanpa survei bisa lolos. Padahal SOP dari PNM Mekar kalau tidak izin suami dan tidak disurvei, tidak di-ACC,” tegas Oziel.
Dari plafon Rp 4.500.000, istrinya hanya menerima Rp 3.800.000. Selisih Rp 700.000 diduga merupakan potongan atau biaya administrasi. Pinjaman tersebut ditagih per minggu sebesar Rp 112.500 dengan tenor 50 minggu. Jika dihitung total, nasabah akan mengembalikan sekitar Rp 5.625.000. Implikasi bunga atau biayanya tergolong signifikan.

Sedangkan aturan terbaru dari suku bunga acuan atau BI Rate yang ditentukan pada tanggal 21 Mei 2025 adalah sebesar 5.50%. Artinya, pinjaman senilai 4.500.000.00- dikalikan 5.50 persen dan nasabah seharusnya dengan suku bunga 247.500, artinya debitur atau nasabah dengan total pengembalian 4.747.500.00 bukan 5.625.000+700.000 (potongan awal).
Inilah yang paling mencemaskan. Oziel dan istrinya kerap dihantui telepon dan chat WhatsApp dari debt collector (DC) atau bank keliling (Bangke). Lebih parah lagi, terjadi aksi teror dan intimidasi massal.
”Si penagih mengajak ibu-ibu yang ikut pinjam datangi rumah saya, sekitar puluhan ibu-ibu menagih hutang istri saya… menakut-nakuti dan meminta dengan nada kesal. Bahkan mengancam kembali akan membawa ibu-ibu lagi dengan lebih banyak (nasabah lain),” papar Oziel dengan nada kesal. Ia juga menyebut pihak penagih pernah mengajak rekanan debitur lain untuk memberikan “shock therapy” kepada istrinya.
Bahkan kata dia, “Mereka akan suruh memaksa kalau tidak dibukakan pintu dan akan melakukan pendobrakan rumah saya.”ungkapnya.
Menariknya, menurut Oziel, salah seorang petugas penagih (berinisial B) dan perwakilan PNM Mekar secara tidak langsung mengakui kelalaian.
”Saat ditanyakan prosedur, harus izin suami dan survei. Ternyata istri saya tidak memenuhi kategori layak pinjam setelah kami tahu dan jelaskan. ‘Kesalahan ada di pihak kami, Pak’, kata Oziel menirukan ucapan petugas tersebut.
Aksi penagihan ini telah menyebabkan konflik rumah tangga dan rasa tidak aman serta tidak nyaman bagi keluarganya. Oziel mengaku marah karena istrinya tidak terbuka dan merasa terus-terusan diteror.
Praktik penagihan hutang dengan cara intimidasi, ancaman, dan penekanan psikologis merupakan tindakan yang tidak dibenarkan hukum dan dapat dikategorikan sebagai pengancaman atau pemerasan. Begitu pula dengan pemberian pinjaman yang tidak transparan dan melanggar SOP internal.
Oziel menyatakan, “Saya berharap hal seperti ini tidak lagi terjadi.” Ia pun mempertanyakan langkah yang harus diambil.
”Lantas saya harus bagaimana?” tanyanya. Keluarga korban mengancam akan melanjutkan laporan ke jalur hukum jika intimidasi dan provokasi oleh pihak bank terhadap ibu-ibu RT di Bekasi tersebut terus berlanjut.
Kendati, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas melarang praktik penagihan yang melanggar hukum dan tidak beretika. Masyarakat diimbau untuk:
1. Memastikan memahami semua syarat dan ketentuan, termasuk bunga dan biaya, sebelum mengajukan pinjaman.
2. Melaporkan setiap bentuk intimidasi, ancaman, atau teror dari debt collector kepada OJK melalui saluran pengaduan resmi atau kepolisian.
3. Memastikan lembaga yang memberikan pinjaman telah berizin dari OJK.
Sementara oknum penagih utang dengan cara mengancam bisa kena berbagai pasal, seperti Pasal 335 KUHP (pemaksaan/intimidasi), Pasal 310 KUHP/Pasal 315 KUHP (pencemaran nama baik/penghinaan ringan, terutama jika diviralkan), atau Pasal 45B UU ITE (jika pengancaman lewat media elektronik). Ancaman kekerasan fisik atau verbal bisa dikenakan pidana karena melanggar hukum, bahkan bisa masuk kategori perbuatan melawan hukum (PMH) dan dapat dilaporkan ke polisi.
Adapun Pasal-pasal yang relevan seperti, Pasal 335 KUHP: Mengancam atau memaksa seseorang dengan kekerasan psikis, bisa dipidana. Dan Pasal 310 KUHP (Pencemaran): Menyerang kehormatan atau nama baik dengan menuduh sesuatu secara lisan atau tertulis. Serta Pasal 315 KUHP (Penghinaan Ringan): Jika ancaman berupa cacian atau kata-kata tidak pantas saat menagih. Pasal 45 ayat (4) UU ITE (Pasal 27 ayat (4) UU ITE): Mengirim konten berisi pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik.
Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Jika ancaman itu disertai upaya untuk mengambil keuntungan (uang atau barang) secara paksa.
Selanjutnya, Larangan dalam penagihan utang Tidak boleh menggunakan intimidasi, kekerasan, tekanan fisik atau verbal. Tidak boleh mengganggu atau bersifat terus-menerus .
Tidak boleh mempermalukan konsumen: dengan cara apapun, termasuk memviralkan utang.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan tanggapan resmi dari manajemen PT PNM Mekar pusat terkait dugaan pelanggaran prosedur dan metode penagihan yang dilakukan oleh oknum “bank keliling” di wilayah Bekasi tersebut. Perkembangan kasus ini akan terus diikuti.
(Red)
Editor: Av
______________________________________
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tetang Bank Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tetang Bank Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tetang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional.
