KABUPATEN BEKASI, MEDIAPOLRINEWS — Proyek kegiatan rehabilitasi sedang/berat ruang kelas sekolah di SDN Sukaragam 02 Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi yang di kerjakan oleh CV. Rizza Perdana diduga tidak sesuai spek dan melanggar peraturan dari pemerintah.
Anggaran kegiatan tersebut dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024, dengan Nomor Kontrak : PG.02.02/14/46096352/SPK-PL/UPTD-ll/DCKTR/2024 dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dengan Nilai Kontrak Rp. 196.614.700,-.
Pekerja yang tidak mau menyebutkan namanya saat ditemui awak media dan ditanya terkait K3 dan speknya mengatakan, tidak ada dikasih dan disuruh seperti itu pak, Kamis (13/06/2024).
“Sepatu, helm dan sarung tangan tidak ada dikasih pak, orang nya pelit. Ya disuruh kayak gini cuma keramik nya aja dikupas,” ujar pekerja yang tidak mau menyebutkan namanya.
Carli sebagai Ketua LSM GPRI Kabupaten Bekasi yang berada dilokasi saat ditemui awak media mengatakan bahwa ini pelaksana tidak memikirkan keselamatan pekerja, Kamis (13/06/2024).
“Coba lihat sama rekan rekan media, pelaksana tidak memikirkan keselamatan pekerja. Pekerjaan tidak dikasih K3 dan lantai yang lama cuma keramik nya aja yang dikupas sementara semen bekas keramik yang lama tidak dipecah pecahkan,” ungkap Carli.
” Saya berharap agar instansi terkait khususnya Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi jangan tutup mata terhadap oknum oknum kontraktor seperti ini, tindak tegas dan kasih efek jera biar oknum oknum kontraktor nakal seperti ini tidak semaunya aja mengerjakannya,” tukas Carli.
Pelaksana Kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah SDN Sukaragam 02 saat dikonfirmasi awak media tidak menjawab.
(Yudis)