BEKASI – MEDIA POLRINEWS.COM | Dugaan praktik penyimpanan dan penampungan rokok ilegal kembali menjadi sorotan. Sebuah rumah yang beralamat di Villa Bunda 7 Blok A6 diduga digunakan sebagai lokasi penyimpanan rokok noncukai. Informasi tersebut mencuat berdasarkan keterangan seorang saksi yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Dalam keterangannya kepada wartawan, saksi menyebut seseorang bernama dengan inisial (R) diduga memperoleh rokok merek Astra yang mengalami persoalan penempatan pita cukai, yakni pita cukai yang seharusnya diperuntukkan bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM), tetapi diduga ditempatkan pada produk Sigaret Kretek Tangan (SKT), atau sebaliknya juga berbagai merek lainnya non cukai diduga ilegal.
Lebih jauh, saksi mengungkapkan bahwa kegiatan itu beraktifitas kurang lebih hampir lima tahun dan sampai sekarang mempunyai pekerja pemasaran/seles rokok diduga ilegal itu sebanyak 6 orang (suhandi,dagul,dedek,irfan,sarli dan diah) lalu satu orang admin Inisial (D) adapun pemasok rokok tersebut awalnya adalah seseorang yang disebut sebagai oknum PNS Bea Cukai bernama (R alias D) namun sekarang sudah tidak lagi karena dimutasi keluar daerah dan dilanjutkan oleh pemasok baru bernama (AL) PNS Beacukai yang menurut sumber berkantor masih dijajaki antara cikarang atau bekasi.
Tidak berhenti di situ, saksi juga menyebut nama bahwa baik yang terdahulu PNS Inisial (D) atau pun (AL) diduga berkaitan dengan penyaluran guna penjualan hasil rokok rokok penindakan atau tangkapan Bea Cukai dan Pelaku usahalah yang memasarkan atau yang menjual ke grosir atau penampung rokok Non cukai tersebut.
“(R) selaku bos rokok non cukai itu mendapatkan rokok Astra yang cukainya salah penempatan, dari seseorang yang disebut oknum Bea Cukai bernama (R alias D) dan sudah satu tahun ini kurang lebih diteruskan olen PNS Beacukai Berinisial (AL) itu berjalan dengan aman aman saja tampa ada penegakan hukum APH yang menindak kegiatan tersebut.
“Sudah hampir empat atau lima tahun. Selain itu, Bos Rokok Diduga Ilegal Inisial (R) juga menampung rokok ilegal hasil tangkapan Bea Cukai dari yang disebut bernama dengan inisial (AL) Aldo,” demikian inti keterangan saksi kepada wartawan.
DUGAAN KETERLIBATAN OKNUM HARUS DIUNGKAP
Jika keterangan tersebut benar dan didukung bukti, persoalan ini bukan sekadar dugaan penyimpanan rokok tanpa cukai. Muncul pertanyaan serius mengenai kemungkinan adanya rantai distribusi, sumber pasokan, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki akses terhadap barang hasil penindakan.
Apabila benar terdapat barang hasil penindakan Bea Cukai yang kemudian diduga beredar atau ditampung oleh pihak tertentu, hal tersebut harus menjadi perhatian serius aparat pengawasan internal maupun penegak hukum.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian. Nama-nama yang disebut dalam keterangan saksi belum dapat dinyatakan bersalah tanpa adanya pemeriksaan dan bukti yang sah.
BEA CUKAI DAN APH DIMINTA TIDAK TUTUP MATA
Atas informasi tersebut, Bea Cukai diminta melakukan penelusuran terhadap asal-usul rokok Astra yang dipersoalkan, status pita cukainya, serta dugaan peredaran barang hasil penindakan.
Aparat penegak hukum juga perlu menelusuri apakah rumah di Villa Bunda 7 Blok A6 benar digunakan sebagai tempat penyimpanan, siapa pengelolanya, dan apakah terdapat bukti transaksi maupun distribusi rokok ilegal.
Publik berhak mendapatkan kejelasan. Jangan sampai dugaan praktik perdagangan rokok ilegal berlangsung bertahun-tahun tanpa pengawasan yang memadai.
Pertanyaan besarnya: dari mana asal barang tersebut, bagaimana jalur distribusinya, dan apakah benar ada pihak internal yang diduga memiliki hubungan dengan rantai pasok tersebut?
Redaksi Realita Indonesia News membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Rivo, Rahmat alias Dadang, Aldo, pihak pengelola rumah di Villa Bunda 7 Blok A6, serta Bea Cukai.
Pemberitaan ini merupakan informasi awal berdasarkan keterangan saksi dan bukan kesimpulan bahwa pihak-pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana. Redaksi mendorong pemeriksaan secara transparan, objektif, dan profesional.
Catatan investigasi sebelum diterbitkan
Ada tiga hal yang sangat penting untuk memperkuat berita ini:
- Bukti lokasi: dokumentasi rumah Villa Bunda 7 Blok A6 dan bukti bahwa lokasi tersebut benar digunakan untuk menyimpan rokok.
- Bukti peredaran: foto produk, kemasan, pita cukai, transaksi, atau dokumen distribusi rokok Astra.
- Klarifikasi: konfirmasi kepada pihak yang disebut, termasuk Bea Cukai, mengenai dugaan penampungan barang hasil penindakan.
Sudut paling tajam untuk investigasi lanjutan: apabila benar rokok hasil penindakan Bea Cukai bisa kembali masuk ke jalur perdagangan, siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan dan rantai distribusinya lalu bagai mana pemasukan kas negara, apakah negara dirugikan atas perbuatan tersebut.?
(RED)
