BANGLI, BALI, MEDIAPOLRINEWS – Kepolisian Resor (Polres) Bangli telah menetapkan I Wayan Karmada (alias Gopel) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Desa Adat Tegalalang. Penetapan tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Selasa (24/6/2025).
Kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/18/V/2025/SPKT/POLRES BANGLI/POLDA BALI yang diajukan oleh Desa Adat Tegalalang pada 7 Mei 2025. Kejadian tersebut diduga terjadi di bawah pohon beringin di area Pura Melanting, Desa Adat Tegalalang, pada 5 Maret 2025 sekitar pukul 09.58 WITA.
Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, penyidik Unit 1 Satreskrim Polres Bangli menjerat I Wayan Karmada dengan Pasal 315 KUHP tentang penghinaan. Surat Perintah Penyidikan (SP.DIK) bernomor SP.DIK/17.a/V/RES.1.24./2025/Reskrim, tertanggal 7 Juni 2025, menjadi landasan hukum penetapan tersangka.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka akan segera dilakukan untuk memproses kasus ini lebih lanjut.
Bendesa Adat Tegalalang, I Wayan Miarsa, bersama Kerta Desa Adat Tegalalang, Sang Ketut Rencana, menyampaikan apresiasi atas penanganan Polres Bangli. Mereka menilai proses penyidikan berjalan proporsional dan transparan.
”Kami berterima kasih kepada Polres Bangli yang telah menangani kasus ini dengan serius,” ujar I Wayan Miarsa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak tersangka belum memberikan pernyataan resmi. Perkembangan kasus akan terus dipantau sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
(Reporter: jrobudi)