• Ming. Jul 13th, 2025

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

Polres Bangli Tetapkan Warga Sebagai Tersangka Kasus Penghinaan di Desa Adat Tegalalang‎

ByRedaksi MPN

Jun 26, 2025


BANGLI, BALI, MEDIAPOLRINEWS – Kepolisian Resor (Polres) Bangli telah menetapkan I Wayan Karmada (alias Gopel) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Desa Adat Tegalalang. Penetapan tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Selasa (24/6/2025).

‎Kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/18/V/2025/SPKT/POLRES BANGLI/POLDA BALI yang diajukan oleh Desa Adat Tegalalang pada 7 Mei 2025. Kejadian tersebut diduga terjadi di bawah pohon beringin di area Pura Melanting, Desa Adat Tegalalang, pada 5 Maret 2025 sekitar pukul 09.58 WITA.

‎Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, penyidik Unit 1 Satreskrim Polres Bangli menjerat I Wayan Karmada dengan Pasal 315 KUHP tentang penghinaan. Surat Perintah Penyidikan (SP.DIK) bernomor SP.DIK/17.a/V/RES.1.24./2025/Reskrim, tertanggal 7 Juni 2025, menjadi landasan hukum penetapan tersangka.

‎Pihak kepolisian menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka akan segera dilakukan untuk memproses kasus ini lebih lanjut.

‎Bendesa Adat Tegalalang, I Wayan Miarsa, bersama Kerta Desa Adat Tegalalang, Sang Ketut Rencana, menyampaikan apresiasi atas penanganan Polres Bangli. Mereka menilai proses penyidikan berjalan proporsional dan transparan.

‎”Kami berterima kasih kepada Polres Bangli yang telah menangani kasus ini dengan serius,” ujar I Wayan Miarsa.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak tersangka belum memberikan pernyataan resmi. Perkembangan kasus akan terus dipantau sesuai dengan proses hukum yang berlaku.


(Reporter: jrobudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *