• Ming. Jul 13th, 2025

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

DUGAAN KORUPSI DANA DESA UNDISAN TEMBUKU, BANGLI: TERSANGKA DITAHAN KEJARI

BANGLI, BALI, MEDIAPOLRINEWS – Polres Bangli telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana desa Undisan Tembuku tahun anggaran 2021-2022 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli pada Rabu (25/6). Pelimpahan tahap II ini mencakup tersangka, inisial NWB, serta sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

‎Dgaan Modus dan potensi Kerugian Negara, Menurut Kanit Tipidkor Polres Bangli, Iptu Wayan Dwipayana, SH., MH, tersangka NWB diduga menyalahgunakan dana desa dengan cara, Mentransfer dana dari rekening BPR Perseroda Kabupaten Bangli ke rekening pribadinya. Kemudian, Tidak menyalurkan dana untuk sejumlah kegiatan desa dan gaji perangkat desa.

‎Adapun total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp600 juta.

‎Penyidikan yang dimulai sejak November 2024 akhirnya tuntas pada Juni 2025, dengan dilimpahkannya berkas ke Kejari Bangli. Setelah menerima berkas, Kejari Bangli langsung menahan NWB untuk proses hukum lebih lanjut.

‎NWB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Subsider Pasal 3 jo Pasal 18, Lebih subsider Pasal 8 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.

‎Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pengelola keuangan desa agar lebih transparan dan akuntabel. Penegakan hukum terhadap korupsi dana publik harus dilakukan secara tegas untuk mencegah kerugian negara.

Laporan: Jro Budi

Sumber: Polres Bangli & Kejari Bangli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *