BANGLI, MEDIAPOLRINEWS – Hanya karena masalah penebangan pohon kelapa, seseorang harus mendekam di balik jeruji besi. Itulah yang terjadi di Desa Tegalalang, Kabupaten Bangli. Kasus pencemaran nama baik yang berawal dari cekcok soal penebangan pohon kelapa berujung pada vonis hukuman penjara selama 3 bulan bagi pelaku oleh Pengadilan Negeri Bangli. Kisah ini menjadi bukti bahwa di Tegalalang, menghina adat sama dengan mencari perkara!
Semua bermula ketika pecalang (petugas keamanan desa) bernama Dewa Nyoman Sudarma menghentikan penebangan pohon kelapa di dekat rumah Nengah Sumantra. Ia bertindak sesuai prosedur yang disepakati di kantor camat, yaitu penebangan harus disaksikan oleh prajuru desa (perangkat desa) terkait.
Namun, tindakan Dewa Nyoman Sudarma justru memicu kemarahan Nengah Sumantra dan I Wayan Karmada. I Wayan Karmada bahkan melontarkan kata-kata kasar kepada Sang Ketut Rencana, yang saat itu menjabat sebagai Kerta Desa Adat Tegalalang. Ia merendahkan Sang Ketut Rencana dengan mengatakan bahwa ia tidak tahu apa-apa dan menyebutnya “prajuru ndas kleng” (perangkat desa bodoh).
Ucapan inilah yang membakar emosi warga Tegalalang. Mereka merasa harkat dan martabat desanya telah direndahkan. Tak terima dengan penghinaan tersebut, aparat desa membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Kami sangat bersyukur atas putusan ini. Ini adalah bukti bahwa hukum di Indonesia masih tegak berdiri dan berpihak pada kebenaran,” ujar Sang Ketut Rencana dengan nada lega.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua, khususnya bagi para pendatang, bahwa di Bali, adat dan tradisi bukan sekadar hiasan, melainkan pondasi kehidupan bermasyarakat yang harus dihormati. Jangan sampai hanya karena masalah sepele seperti pohon kelapa, kita harus berurusan dengan hukum dan merasakan dinginnya jeruji besi. Di Tegalalang, “mulutmu bisa menjerumuskan mu ke penjara!”
(Jro’budi)
