BANGKA BELITUNG, MEDIAPOLRINEWS | Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tua Tunu diduga kembali melakukan tindak pidana berupa peredaran uang palsu (upal) di dalam lapas.
Warga binaan tersebut berinisial SG alias Aloy (AL), yang sebelumnya telah menjalani hukuman penjara sekitar 17 tahun atas kasus penipuan Bank BRI.
Selain itu, terdapat warga binaan lain berinisial S yang sempat menggunakan uang palsu tersebut untuk berbelanja di dalam lapas.
Peristiwa ini terungkap pada Desember 2025, dengan laporan kejadian tertanggal 16 September 2025.
Kejadian berlangsung di Lapas Kelas IIA Tua Tunu, Bangka Belitung, tepatnya di dalam kamar hunian warga binaan.
Diduga adanya praktik bisnis ilegal di dalam lapas, sehingga warga binaan memanfaatkan situasi untuk kembali melakukan tindak kejahatan meskipun masih menjalani masa hukuman.
Kasus ini terungkap setelah petugas lapas melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan berinisial S yang kedapatan menggunakan uang palsu untuk transaksi di dalam lapas.
Dari hasil penyelidikan, uang tersebut diketahui berasal dari warga binaan SG alias AL.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar dan lemari milik AL, dan menemukan uang tunai senilai jutaan rupiah yang diduga kuat merupakan uang palsu. Saat ini, AL telah diamankan, ditempatkan di sel karantina, dan dipisahkan dari warga binaan lain guna memudahkan proses penyelidikan.
Informasi yang dihimpun tim media (CP) menyebutkan bahwa kasus ini telah ditangani oleh pihak lapas dan kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak media meminta perhatian serius dari Kakanwil Kemenkumham, Kapolda, Kapolres, serta Kejaksaan agar kasus dugaan sindikat peredaran uang palsu ini segera diproses secara hukum.
Hal ini dinilai penting untuk mencegah kerugian masyarakat (tim)
