PENINJOAN, TEMBUKU, BANGLI, MEDIAPOLRINEWS – Meski telah memiliki Peraturan Desa (Perdes) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Desa Berbasis Sumber, penumpukan sampah masih terjadi di beberapa titik di Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli. Perdes tersebut sejatinya dirancang untuk mengatur tata kelola sampah secara komprehensif, mulai dari kewenangan, peran masyarakat, hingga sistem sanksi. Namun, implementasinya di lapangan belum sepenuhnya efektif.
Sekretaris Desa (Sekdes) Peninjoan, I Wayan Suyasa, menjelaskan bahwa Perdes ini mencakup pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, termasuk pemilahan sampah oleh rumah tangga dan penegakan sanksi melalui desa adat. Desa ini juga telah membentuk 15 Bank Sampah Umum (BSU) untuk memfasilitasi pemilahan. Sampah anorganik dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sedangkan sampah organik diolah menjadi kompos. Namun, tantangan terbesar terletak pada pengelolaan sampah residu yang belum tertangani dengan optimal.”pungkasnya.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa meski upaya pemilahan sampah telah digalakkan, masih terdapat penumpukan sampah di sejumlah ruas jalan. Hal ini mengindikasikan bahwa kesadaran masyarakat serta pengawasan pelaksanaan Perdes masih perlu ditingkatkan.

Pemerintah Desa Peninjoan pun terus berupaya melakukan edukasi dan sosialisasi untuk mendorong perubahan perilaku warga dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Dengan adanya aturan yang jelas namun belum diikuti dengan penegakan yang konsisten, diperlukan langkah tegas dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk desa adat dan masyarakat, agar Perdes Pengelolaan Sampah dapat diimplementasikan secara maksimal.”tandasnya.
( Jro’budi)
Editor: Zen
—