BOGOR, MEDIAPOLRINEWS – Mulai marak kembali, peredaran obat-obatan terlarang golongan ‘G’ jenis tramadol, Heksimer dan Trhee X kembali lagi ditemukan di wilayah hukum Polsek Jonggol, Polres Bogor, beraksi penjualan Obat terlarang itu hingga menimbulkan keresahan kepada warga setempat. Minggu (21/07/2024).
Maraknya peredaran penjualan obat terlarang itu, diketahui berdasarkan adanya informasi masyarakat yang mengeluhkan keberadaan penjualan obat terlarang yang di ketahui berlokasi di Kampung Cibucil, Desa Sukamanah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Timbulnya keresahan masyarakat sekitar bukan Tanpa sebab. Ironisnya, warga (red) melihat pembeli atau yang mengkonsumsi obat-obatan terlarang itu banyaknya dari kalangan para remaja bahkan ada juga remaja perempuan, meski kondisi toko ditutup pecandu obat golongan HCL jenis G tersebut terlihat bolak-balik bergantian ke toko tersebut.
Dalam hal ini,warga setempat (red) meminta kepada aparat penegak hukum (APH) setempat untuk di sapu bersih yang di anggap sudah meresahkan warga. Pasalnya, modus jualan obat-obatan tersebut dilakukan dengan pintu/rollingdoor toko dibuka hanya sedikit saja. Selasa, (22/07/2024).
Ketika ditelusuri awak media, tempat penjualan obat terlarang itu benar adanya toko dengan rolling door tutup,akan tetapi hanya dibuka sedikit pada bagian tengah.
Saat di hampiri dan dikonfirmasi pelaku penjual/pemilik toko yang bernama “Joshua” ternyata benar adanya atas informasi warga sekitar yang mengatakan bahwasannya toko ini menjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol.
“Saya disini cuma usaha bang, dan lagipula aparat lingkungan setempat pun termasuk pihak kepolisian saya sudah berkoordinasi 100 persen aman”,kata Joshua selaku pemilik toko pada saat dikonfirmasi melalui telepon seluler
Yang membuat herannya lagi dan terkejutnya wartawan, pelaku (penjual) dalam mengedarkannya, Seolah-olah terkesan kebal dengan hukum, yang di anggap menurutnya hukum bisa di beli dengan uang (kordinasi).
Untuk di ketahui, dampak negatif dari mengkonsumsi obat-obatan terlarang jenis tramadol sangat membahayakan bagi yang mengkonsumsinya,bisa menimbulkan halusinasi yang tinggi,mudah terkejut,dan lebih sering melamun.
Penjualan obat-obatan terlarang seperti jenis Tramadol ini tidak dibenarkan baik dengan alasan apapun. Dan hal itu tertuang dalam pasal 196 undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan pasal 197 undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Red/Tim)