BOGOR, MEDIA POLRI NEWS – 90 hari kerja Kapolsek Jonggol Kompol Wagiman, S.H., terjun langsung menggerebek toko penjual obat Tramadol ilegal di kampung Cibucil RT 07, RW03 Desa Sukamanah kecamatan Jonggol kabupaten Bogor. Pada Rabu(24/7/2024).
Dalam penggerebekan tersebut, Kapolsek Jonggol berhasil mengamankan Satu pria berinisial RY (20) serta Barang Bukti (BB) ratusan butir pil Tramadol dan Exsimer serta uang hasil penjualan berikut HP milik penjual.
“Dalam pengerebekan toko Tramadol di cibucil ini kami menyita ratusan butir dan uang serta HP dan satu orang inisial RY terduga pelaku yang mengedarkan obat-obatan tanpa izin kepada masyarakat”, ujar Kapolsek Jonggol Kompol Wagiman S.H.
Kapolsek Wagiman pimpin langsung pengerebekan toko tramadol di kampung cibucil desa Sukamanah Jonggol tersebut, menurut Kompol Wagiman SH diketahui peredaran obat daftar G secara ilegal tersebut diungkap setelah mendapat aduan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas penjual Tramadol di wilayah Sukamanah Jonggol ini.
“Berawal dari informasi masyarakat yang kami dapat terkait adanya tempat yang dijadikan penjualan ataupun pengedaran obat-obat daftar G dan tanpa izin edar, mendapat laporan kami langsung melakukan pengerebekan dengan cepat dan berhasil mengamankan satu orang serta barang bukti”, ungkapnya.
Menurutnya setelah ini dengan total 272 butir barang bukti berupa obat jenis tramadol 93 butir, Three x 39 butir, Eksimer 75 butir dan Double Y 65 butir, BB tersebut beserta terduga pelaku akan diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti akan kita serahkan Polres Bogor, karena ini kaitannya dengan narkoba, maka kasusnya ditangani Satuan Narkoba Polres Bogor, pemeriksaan lanjutan disana, kita penanganan awal saja,” ucapannya.
Lebih lanjut Kompol Wagiman mengatakan menurut pengakuan sementara pelaku mengaku baru dua bulan berjualan di toko itu, dan baru mendapatkan uang sekitar Rp 50 ribu dan pelaku dikenakan pasal UU kesehatan.
“Terhadap pelaku penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar, kita dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” jelasnya.
Kapolsek juga menghimbau kepada orang tua agar disampaikan kepada anak-anaknya bahwa Efek samping dari penyalahgunaan tramadol sangat negatif, mulai dari mual, pusing, mengantuk hingga depresi pernapasan yang berpotensi fatal.
“Salah satu dampak jangka panjang dari penyalahgunaan tramadol adalah kerusakan pada sistem saraf, Penggunaan obat tramadol dalam jangka waktu lama dapat mengganggu fungsi neurotransmitter dan memengaruhi keseimbangan kimia otak, selain itu kecanduan tramadol juga dapat memengaruhi fungsi hati dan ginjal. Sebab, kedua organ ini bertanggung jawab untuk memetabolisme dan mengeluarkan obat dari tubuh, konsumsi tramadol dalam jumlah berlebih dan jangka waktu panjang dapat membebani dan meningkatkan risiko kerusakan organ tubuh”,tutupnya.
(Red/Yns)