Jakarta Timur, -MEDIAPOLRINEWS.COM
Diduga lahan kosong di Cilangkap Kec. Cipayung Jakarta Timur dijadikan tempat penyuntikan Gas Bersubsidi ukuran 3 kg dan 12 kg pengoplosan kedalam tabung gas berukuran 50 kg non subsidi pasalnya dijadikan bisnis komersil.
Dalam penelusuran awak media dilokasi pada Selasa 25 Juni 2024, lahan kosong tersebut terdapat 30 tabung berukuran 12 kg, 10 tabung berukuran 50 kg dan puluhan es balok didalam sebuah kamar mandi.
Menurut pengakuan seorang sopir yang membawa Gas Bersubsidi ukuran 3 kg mengaku hanya disuruh membawa Gas Bersubsidi itu,
“Saya hanya disuruh bawa barang ini, saya dijemput didepan kontrakan”,Kata sopir kepada media
Sesaat ditanya pemilik usaha diduga ilegal tersebut, dirinya tidak mengetahui pasti nama bos usaha tersebut, “Saya tidak tahu Pemiliknya, saya cuma disuruh saja”,kata dia
Namun kemudian, seorang sopir menyampaikan bahwa salah satu pengurus akan datang menemui awak media saat melakukan penelusuran dugaan aktivitas Ilegal tersebut,
“Sebentar lagi pengurusnya akan datang”,ujar Sopir lagi.
Tak Lama kemudian, dua orang yang mengaku sebagai pemilik usaha diduga pengoplosan Gas Bersubsidi ke non subsidi untuk dikomersilkan itu, sebut saja Inisial BD dan RK menjelaskan,
“Kami hanya membeli saja dari pelaku di Sawangan Depok”,Ucap BD
Berkilah, tempat yang diduga akan dijadikan pengoplosan Gas tersebut hanya dipergunakan sebagai parkir kendaraan pengangkut gas saja,
“Disini cuma jadi tempat parkir -red”,Ujar RK.
Selanjutnya, adanya dugaan tersebut yang mana sebuah lahan kosong di Cipayung dijadikan tempat penyuntikan Gas Bersubsidi, awak media langsung mendatangi petugas kelurahan setempat, akan tetapi sampai waktu larut malam petugas kelurahan setempat tidak ada yang melakukan peninjauan atau sidak ke lokasi tempat penyuntikan Gas Bersubsidi itu.
Tak hanya itu, saat awak media hendak mengkonfirmasi Kepihak Kepolisian Polsek Cipayung tidak ditanggapi dan terkesan tutup mata, petugas kepolisian tersebut menyatakan,
“Kata senior kami itu permasalahan bukan ranah nya kami, jadi kami tidak bisa turun kelapangan”,Jelasnya salah satu petugas polisi Polsek Cipayung kepada awak media.
Perlu diketahui, lahan kosong yang di jadikan tempat pengoplosan Gas Bersubsidi itu diduga telah di bekingi Pemerintah setempat dan Kepolisian Polsek Cipayung.
Dalam hal tersebut, berharap APH sebagai penegak hukum menerima informasi dan menanggapi dugaan adanya kecurigaan yang mana jelas aktifitas itu telah melanggar UU Migas.
Untuk mengingatkan kembali adanya Undang Undang No 22 Thn 2021 Tentang Migas Pada Pasal 54 Disebutkan Bahwa pelaku yang meniru atau memalsukan BBM dan GAS Bumi Dijerat Dengan Pidana Penjara Paling lama 6 Tahun dan Denda Rp 60 Milyar Lalu Dalam Pasal 55 Disebutkan Bahwa Pelaku yang menyalahgunakan Pengangkutan atau niaga BBM/GAS Bersubsidi Dapat dijerat dengan Pidana Penjara Paling lama 6 Tahun dan Denda Rp 60 Milyar. (RED)