JONGGOL, BOGOR – MEDIAPOLRINEWS | Camat Jonggol, Andri Rahman, S.STP., M.Si., akan memberikan surat teguran kepada Kepala Desa (Kades) Sukanegara, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terkait pelanggaran aturan sempadan sungai dan ketidaktaatan administrasi. Hal ini disampaikan oleh Komite Investigasi Negara (KIN) melalui pernyataan resmi M.S. Setiawan pada Jum’at, (16/05/2025).
Menurut KIN, pembangunan destinasi wisata yang dikelola BUMDes Sukanegara di bibir Sungai Cipamingkis, Desa Sukanegara, dinilai melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang penetapan garis sempadan sungai. Aturan tersebut menetapkan jarak minimum 30 meter dari tepi sungai untuk mencegah erosi dan longsor. Namun, bangunan wisata tersebut justru berdiri sangat dekat dengan bibir sungai yang memiliki lebar 10-50 meter.
Camat Jonggol menegaskan bahwa jarak aman untuk pendirian bangunan seharusnya 15 meter dari bibir sungai. “Bangunan yang ada di pinggir sungai jelas sudah melanggar sempadan,”tegas Andri. Ia juga memastikan bahwa pembangunan tersebut belum memiliki izin dari instansi terkait, termasuk Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Andri mengungkapkan bahwa meski pembangunan destinasi wisata bertujuan untuk memajukan ekonomi desa, pelanggaran aturan berisiko menimbulkan musibah. “Camat sering berpesan kepada Kades untuk mengedepankan prosedur dan tertib administrasi. Jangan sampai niat baik justru menjadi malapetaka,” ujar M.S. Setiawan, mengutip pernyataan Camat.
KIN juga menyoroti dugaan adanya kepentingan pihak tertentu yang memaksakan pembangunan tanpa mempertimbangkan keselamatan pengunjung. “Destinasi wisata ini terkesan dipaksakan tanpa kajian keamanan yang memadai,” tambah Setiawan.
Sebagai pembina kepala desa, Andri menegaskan bahwa Kades wajib menaati aturan dan menyelesaikan seluruh perizinan. “Camat tidak memiliki kewenangan memberikan izin, tetapi memastikan Kades berkoordinasi dengan BBWS dan instansi terkait,” tegasnya.
Surat teguran resmi akan segera dilayangkan sebagai bentuk penegakan aturan dan akuntabilitas publik. Langkah ini diharapkan mencegah potensi bencana serta memastikan pembangunan berjalan sesuai regulasi.
Selain masalah sempadan sungai, Camat Jonggol juga pernah menegaskan ke Kades Sukanegara untuk memperbaiki temuan dalam program prioritas desa, termasuk ketahanan pangan dan pembangunan lainnya yang didanai APBD maupun APBN. “Camat di monitoring dan evaluasi (Monev) pernah meminta atas temuannya harus ada perbaikan sebelum laporan resmi diajukan,”jelasnya.
Sementara terkait legalitas BUMDes Sukanegara, Camat Jonggol Andri Rahman mengatakan bahwa badan usaha tersebut telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sejak 2021. Namun, baru sahkan pada tahun 2024, Bahkan Ia menegaskan seluruh aktivitas desa yang menghasilkan pendapatan harus dikelola melalui BUMDes, bukan pihak lain.
(Tim/Red)
Editor : Av / Zen