GIANYAR, MEDIAPOLRINEWS – Kondisi tertib lalu lintas di sepanjang Jalan Bypass Dharma Giri, Kota Gianyar, kini menjadi sorotan tajam. Jalur yang sejatinya berfungsi sebagai jalan cepat demi kelancaran mobilitas ini justru dipenuhi kendaraan yang diparkir sembarangan di bahu jalan. Warga dan pengguna jalan mengeluhkan situasi ini yang dinilai berbahaya, sementara kinerja instansi terkait dinilai belum maksimal.
Keluhan warga bukan tanpa alasan. Sepanjang ruas dari ujung barat hingga kawasan Taman Kota Gianyar—baik sisi utara maupun selatan jalan—banyak titik tertutup mobil terparkir. Hal ini sangat menyulitkan akses keluar masuk gang dan jalan pemukiman yang bertepatan di jalur tersebut.
“Dari ujung barat sampai taman kota, di kiri-kanan jalan banyak gang masuk perumahan. Kalau mau keluar ke Bypass harus ekstra hati-hati, karena jalurnya sering tertutup mobil yang parkir sembarangan,” ungkap Kadek, salah satu warga sekitar kepada mediaporlinews.co.id, rabu (5/8/2026) malam.
Ia menambahkan, kondisi kawasan kini sangat berbeda dibandingkan tahun 2017 lalu yang masih sepi. Pesatnya pertumbuhan penduduk dan aktivitas membuat jalan ini makin padat, namun pengaturan parkir dinilai tidak berubah dan tidak tegas.
“Dulu tahun 2017 jalan ini masih sepi. Sekarang ramai sekali. Harusnya Dinas Perhubungan Gianyar punya aturan jelas. Lihat saja dari Taman Kota ke arah barat, banyak mobil parkir di depan Mie Gacoan, Klinik Vidyan Medika, Toko Aromaku, Indomaret dan tempat kuliner lainnya,” paparnya.
Pantauan awak media di lokasi membenarkan keluhan tersebut. Bahkan di depan Klinik Vidyan Medika, terlihat jelas kendaraan tetap parkir meski ada rambu larangan parkir terpasang di bawah lampu jalan. Pelanggaran serupa juga ditemui di sepanjang titik pusat keramaian dan tempat usaha di sekitarnya.
Secara fungsi dan peraturan, jalan Bypass adalah jalur cepat yang tidak boleh digunakan untuk parkir. Hal ini tidak hanya mengganggu kelancaran, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta berpotensi memicu kecelakaan beruntun.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar I Wayan Arthawan belum memberikan tanggapan apapun saat dihubungi pada Selasa (4/8) pukul 15.50 Wita.
Sementara itu, Kasatpol PP Gianyar I Putu Dian Yudanegara memberikan penjelasan bahwa pengaturan parkir di jalan provinsi bukan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) pihaknya. Meski demikian, dalam patroli yang dilakukan, petugas tetap memberikan teguran lisan jika menemukan pelanggaran dan menyampaikannya kepada Dinas Perhubungan.
“Kami tetap berikan teguran lisan saat patroli, lalu tembuskan laporannya ke Dishub. Setiap bulan juga dibahas dalam forum bersama OPD terkait isu-isu dan keluhan masyarakat. Kami berkomitmen melayani masyarakat,” ujar Putu.
Meskipun begitu, warga berharap koordinasi dan tindakan nyata dari instansi terkait dapat segera terwujud demi keamanan dan kenyamanan bersama di jalan raya utama tersebut. (Jro’budi)
