• Kam. Sep 17th, 2026

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN, Ruangan Dirjen Pengendalian Tanah Turut Diperiksa

JAKARTA, MEDIAPOLRINEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) milik Summarecon di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, salah satu lokasi yang diperiksa penyidik adalah ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.

“Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).

Menurut Budi, proses penggeledahan masih berlangsung. Penyidik melakukan kegiatan tersebut untuk mencari serta melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam perkara yang sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

“Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” ujarnya.

KPK belum merinci barang atau dokumen apa saja yang ditemukan dan diamankan dari proses penggeledahan tersebut. Lembaga antirasuah itu menyatakan perkembangan kegiatan akan disampaikan kepada publik sebagai bagian dari transparansi proses hukum.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN dan pihak swasta.

Delapan tersangka tersebut yakni Lampri (LMP), selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; serta Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon.

Lima tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF), yang merupakan pihak swasta.

KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Selain menetapkan tersangka, KPK juga telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp106,3 miliar yang berkaitan dengan perkara tersebut. KPK menyebut nilai penyitaan itu sebagai yang terbesar dalam sejarah operasi tangkap tangan lembaga tersebut.

Hingga Kamis sore, proses penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN masih berlangsung. KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait hasil kegiatan penyidikan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *