BANGLI, BALI, MEDIAPOLRINEWS – DPRD Kabupaten Bangli resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (7/7). Kedua Perda tersebut adalah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Bangli Tahun 2025-2029.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, dan dihadiri oleh Wakil Bupati I Wayan Diar serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Setelah melalui pembahasan mendalam, komisi gabungan DPRD Bangli menyetujui pengesahan kedua Perda tersebut. Namun, mereka juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan keuangan.
Salah satu sorotan utama adalah tingginya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak hotel dan restoran (PHR). Untuk mengatasi hal ini, DPRD mendorong eksekutif untuk segera menerapkan sistem E-pajak guna meminimalisir potensi kesalahan dan kebocoran dalam pemungutan pajak.
Selain itu, DPRD juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap retribusi parkir agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komisi gabungan juga mendesak pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, menegaskan bahwa kedua Perda ini disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan. RPJMD Kabupaten Bangli Tahun 2025-2029 mengusung visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui pendekatan pembangunan semesta berencana.
Setelah disahkan, Perda ini akan segera dikirim ke pemerintah provinsi untuk proses verifikasi lebih lanjut.
(Jro’budi)
Editor: Zen
#Bangli #DPRDBangli #APBD2024 #RPJMD #PajakDaerah #BeritaBali
DPRD Bangli Sahkan Dua Perda, Desak Eksekutif Tekan Kebocoran Pajak Hotel dan Restoran
