• Kam. Nov 13th, 2025

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

DPRD Bangli Sahkan Dua Perda, Desak Eksekutif Tekan Kebocoran Pajak Hotel dan Restoran

ByRedaksi MPN

Jul 7, 2025

BANGLI, BALI, MEDIAPOLRINEWS – DPRD Kabupaten Bangli resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (7/7). Kedua Perda tersebut adalah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Bangli Tahun 2025-2029.

‎Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, dan dihadiri oleh Wakil Bupati I Wayan Diar serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

‎Setelah melalui pembahasan mendalam, komisi gabungan DPRD Bangli menyetujui pengesahan kedua Perda tersebut. Namun, mereka juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan keuangan.

‎Salah satu sorotan utama adalah tingginya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak hotel dan restoran (PHR). Untuk mengatasi hal ini, DPRD mendorong eksekutif untuk segera menerapkan sistem E-pajak guna meminimalisir potensi kesalahan dan kebocoran dalam pemungutan pajak.

‎Selain itu, DPRD juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap retribusi parkir agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‎Komisi gabungan juga mendesak pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan peraturan yang berlaku.

‎Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, menegaskan bahwa kedua Perda ini disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan. RPJMD Kabupaten Bangli Tahun 2025-2029 mengusung visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui pendekatan pembangunan semesta berencana.

‎Setelah disahkan, Perda ini akan segera dikirim ke pemerintah provinsi untuk proses verifikasi lebih lanjut.

‎(Jro’budi)

‎Editor: Zen



‎#Bangli #DPRDBangli #APBD2024 #RPJMD #PajakDaerah #BeritaBali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *