BOGOR, MEDIAPOLRINEWS –
Dalam program sertifikasi tanah yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo melalui progam PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) itu diduga dijadikan ajang pungli oleh beberapa oknum perangkat desa (pemdes). Pasalnya, warga desa Cikahuripan kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor Jawa Barat membayar 500 ribu sampai 1 juta 500 ribu per bidang. Jum’at ,12 Juli 2024
Sedangkan biaya untuk pendaftaran Tanah sistematis lengkap (PTSL) sudah diatur dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan surat keputusan Bersama (SKB) tiga menteri sebesar Rp. 150.000 untuk pembuatan satu sertifikat tanah warga sesuai bidang tanah.
Tentu adanya dugaan pungli yang dilakukan itu menjadi sorotan publik yang mana dalam hal ini selaku sosial control LSM PERKASA saat melakukan penelusuran kepada warga Desa Cikahuripan menemukan beberapa pengakuan dari beberapa warga,
Adapun dugaan pungli tersebut berdasarkan pengakuan beberapa warga yakni Kp. Cibeber 1 dan Kp Cibeber 2 dan Kp Cipari, Salah satu warga mengatakan terkait biaya pembuatan surat tanah lumayan tinggi, dari ketiga warga di Kampung tersebut membenarkan adanya pungutan biaya untuk pembuatan sertifikat, dikatakannya oleh warga membenarkan adanya pungutan tersebut,di pinta untuk biaya surat segel, Kata Warga.
“Betul pak kami diminta uang untuk mengurus segel agar bisa masuk daftar PTSL, demi untuk mendapatkan sertifikat kami rela mengeluarkan uang tersebut”,Kata Warga yang berinisial (AG)
Saat menanyakan berapa banyak biaya yang telah dikeluarkan warga, “Kalau saya bayar 1 juta rupiah per bidang tanahnya”,Ucap AG.
Sementara Warga lain mengatakan, ada beberapa oknum RT yang meminta biaya segel PTSL itu, “Ada beberapa Oknum RT yang minta biaya pembuatan segel. Variatif, mulai dari harga 500 Ribu sampai Rp. 1.500.000 (satu juta Lima ratus ribu rupiah)”,Ungkap Warga yang Enggan disebutkan namanya.
Kendati, saat dikonfirmasi sekertaris desa (sekdes) terkait adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh jajaran pemdes (Oknum RT), Sontak kaget dan tidak membenarkan adanya tindakan tersebut. menurut Encin (Sekdes) pihak pemdes tidak pernah perintahkan warga untuk membayar pembuatan Pendaftaran Tanah sistematis lengkap (PTSL) 2023-2024 kepada warga.
“Pihak pemdes tidak merasa seperti itu. Kaget juga dengernya, warga di pintain sangat lumayan juga”,Ujar Sekdes.
Sekdes menambahkan, program PTSL 2023-2024 dengan kuota sebanyak1500 warga dari 24 RT, dibagi tiga kampung”,pungkasnya.
Sementara Ketua DPC LSM PERKASA Bogor Supriadi ketika dimintai tanggapan terkait adanya dugaan pungli di Desa Cikahuripan menyayangkan dan menyebut Seluruh jajaran pemerintah Desa Cikahuripan melakukan dugaan Pungli Berjamaah,
“Sangat disayangkan, ini merupakan pungli berjamaah yang dilakukan oleh aparat desa mulai dari tingkat RT sampai kepala desa”,Terangnya Supriyadi.
Yadi menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan lanjutan terkait fenomena dugaan pungli yang merupakan telah melanggar peraturan yang telah di tetapkan oleh tiga Mentri,
“Untuk itu dalam waktu dekat kami akan segera melanjutkan masalah ini dan berdasarkan keluhan warga, kita lanjut ke APH, Ini sudah jelas mengangkangi peraturan SKB tiga menteri”,Ungkapnya Supriyadi.
Selanjutnya pihaknya akan meminta agar kejaksaan negeri (Kejari) kabupaten Bogor dan inspektorat segera memanggil oknum kepala desa yang sudah melakukan dugaan pungli ini.
“Kita tembuskan temuan ini ke kejaksaan kabupaten Bogor dan inspektorat segera memanggil oknum yang terlibat termasuk kades”,Tegasnya.
Sesuai aturan dan melanggar hukum UU tindak pidana adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang undang no 31 tahun 1999 junto no 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi apalagi adanya pungutan liar merupakan yang harus di berantas (extra ordinary crime),
DPC LSM PERKASA kabupaten Bogor pun kembali menegaskan, menurut Dia para oknum yang terlanjur melakukan pungli harus menanggung sanksi secara hukum, aturan tersebut tertuang dalam UU nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi peraturan presiden no 87 tahun 2016 tentang satuan tugas tidak ada lagi biaya di luar ketentuan pungli merupakan sebuah pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP pada pasal 368 KUHP menyatakan barang siapa dengan maksud untuk meraup keuntungan diri sendiri atau orang lain dengan sengaja secara melawan hukum ancaman untuk memberikan sebagian milik atau karena terpaksa dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun ( 9 ) tahun”,Tutupnya.
Reporter : Yns