BANGLI, MEDIAPOLRINEWS – Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) peternakan babi di Desa Adat Cempaga, Kelurahan Cempaga, Bangli, kini menjadi sorotan setelah warga mengeluhkan bau tak sedap yang mencemari lingkungan sekitar. Keluhan ini mencuat pada Sabtu (28/6/2025), didorong oleh dampak limbah yang diduga berasal dari peternakan tersebut.
Menurut salah satu warga yang berusaha di sekitar peternakan bernama I Wayan Sumariana akrab disapa Jernat mengeluhkan bau tak sedap menggenang di jalur jurang yang dekat dengan tempatnya berusaha di samping penampungan air PDAM.
Pasalnya, dampak dari pembuangan limbah sembarang ke jurang membuat warga sekitar dan pengguna jalan yang melalui jalur tersebut merasakan bau tak sedap.
”Dampak dari limbah kotoran di jurang belakang tempat pemotongan itu membuat kami-kami ini yang merasakan langsung, apalagi saat musim penghujan,”ujar Jernat keluhnya.
Tidak hanya pencemaran udara, limbah tersebut juga diduga mencemari aliran air. Saat hujan, air dari jurang mengalir ke Sungai Yeh Bulan, yang masih digunakan warga untuk mandi dan mencuci.
Alih-alih mendapatkan izin, Tim media bersama para awak media lainnya yang mendatangi lokasi untuk verifikasi justru ditolak oleh staf peternakan bernama Mei.
”Para awak media ditolak dengan alasan belum mendapatkan izin dari pemilik tempat, bahkan menanyakan kapasitas awak media mendatangi tempatnya Ia bekerja.
”Kami tidak diizinkan masuk dan malah ditanya-tanya soal kapasitas kami datang ke sana,” ungkap salah satu awak media.
Begitupun saat dikonfirmasi terkait kotoran babi melalui telepon Whatsapp yang diduga pemilik dari peternakan babi dengan menggunakan nomor Mei menyatakan bahwa limbah kotoran babi telah diolah menggunakan biogas.
”Kotoran babi itu pakai bio gas, Itu sudah disaring di bio gasnya, kemudian yang padatnya itu kita ambil, kan pastikan ada endapan padatnya, endapan padatnya”,katanya
”Limbah padat diambil setiap Senin dan Kamis untuk dijadikan pupuk tanaman,” klaimnya. Namun, hal ini belum bisa diverifikasi secara independen.
Menanggapi laporan warga, Kabid Satpol PP Bangli, I Nyoman Suparta, menyatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup setempat untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.
”Kami akan memeriksa kelengkapan izin dan proses pengolahan limbahnya,” tegas Suparta.
Laporan: Jro’budi