DENPASAR, BALI, MEDIAPOLRINEWS – Pemerintah Provinsi Bali dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi berkomitmen memperkuat implementasi Bale Kerta Adhyaksa, sebuah mekanisme penyelesaian perkara hukum ringan berbasis kearifan lokal adat Bali. Gubernur Bali Wayan Koster dan Kepala Kejati Bali menandatangani kesepakatan bersama pada Senin (30/6) di Kantor Kejati Bali, dengan dihadiri perwakilan bupati/wali kota se-Bali, anggota DPD RI, pimpinan DPRD Provinsi Bali, serta jajaran Kejati dan Kejari se-Bali.
Gubernur Koster menyatakan bahwa Bale Kerta Adhyaksa akan segera memiliki payung hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) guna memastikan implementasinya di seluruh desa adat di Bali. “Struktur desa adat Bali sudah mencerminkan trias politica, dengan Prajuru Desa sebagai eksekutif, Saba Desa sebagai legislatif, dan Kerta Desa sebagai yudikatif,” jelas Koster.
Ia menambahkan bahwa kelembagaan adat sempat melemah sejak era kolonial hingga kemerdekaan, namun kini telah diperkuat melalui Perda Desa Adat. Hanya saja, peran Kerta Desa sebagai lembaga peradilan adat masih perlu ditingkatkan, dan inilah yang akan diakselerasi melalui Bale Kerta Adhyaksa.
Bale Kerta Adhyaksa, yang digagas Kepala Kejati Bali, akan menangani kasus-kasus ringan di tingkat desa adat melalui musyawarah, dengan sanksi berupa hukuman sosial seperti membersihkan pura atau membayar denda adat. Sistem ini sejalan dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Hukum Berbasis Kearifan Lokal.
Gubernur Koster menargetkan Perda ini rampung dalam satu bulan, dengan implementasi serentak di seluruh Bali. Untuk mendukung program ini, Pemprov Bali juga berencana menaikkan alokasi anggaran desa adat dari Rp300 juta menjadi Rp350 juta per desa.
Dengan adanya Bale Kerta Adhyaksa, diharapkan beban penanganan perkara ringan di kepolisian dapat berkurang, sekaligus memperkuat harmonisasi sosial dan ketertiban masyarakat berbasis nilai-nilai adat Bali.
Laporan Jurnalis Jro’budi
(Editor: Zen)