KAPUAS HULU, KALBAR – MEDIAPOLRINEWS | Aparat penegak hukum (APH) Kapuas Hulu dinilai tutup Mata terkait Maraknya dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) Di Wilayah Kabupaten Kapuas hulu, Hal tersebut menjadi sorotan oleh Tokoh masyarakat Nanga Dua melalui kepala suku ia meminta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Berserta Jajaran segera menutup (Stop) Aktifitas Penambangan oleh perusahaan Borneo Mandiri Mineral (PT BMM).
Aktifitas Penambangan emas yang diduga Ilegal terlihat bebas beroperasi di desa Nanga Dua, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Pasalnya aktifitas tambang tersebut merusak ekosistem hutan dan tanpa memikirkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Jum’at, (03/03/2023) ketika dimintai perijinan kepada pihak perusahaan PT BMM Dokumen di Pontianak.
Tonton video selengkapnya,,,,
Aktifitas PETI
Hasil tinjauan awak media di lapangan terlihat Pekerja PETI Mayoritas WNA. Pasalnya pekerja di PETI itu banyaknya puluhan Warga Negara Asing (WNA) dari Tionghua China yang menjadi pekerja penambang emas di kabupaten Kapuas hulu Kalbar,
Aktifitas itu berbeda seperti apa yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah mengintruksikan kepada jajarannya agar menindak para pelaku kejahatan salah satunya penyakit masyarakat dan tambang-tambang ilegal di seluruh Indonesia, namun perintah Kapolri seolah dipandang sebelah mata oleh Polres Kab Kapuas Hulu.
Faktanya Selasa 02/03 saat kordinator wilayah LSM BERKORDINASI Provinsi Kalimantan Barat Linda Susanti bersama rekan TIM Data Hukum Dan Perkara turun langsung kelokasi tambang peti, menemukan mess yang mana menjadi tempat tinggal pekerja WNA Asal Cina sebagai pekerja PETI serta untuk menyimpan alat perlengkapan kerja penambangan emas tersebut.
Sementara Menurut kepala Desa Nanga Dua Gergorius terkait Aktifitas tersebut saat di mintai keterangan, bahwa dirinya pernah meminta surat kelengkapan PT BMM namun pihak nya menyebut dokumen ada di Pontianak,
“Saya pernah menanyakan dan meminta surat kelengkapan PT BMM dari pemilik mengatakan dokumen adai di Pontianak”kata Kepala desa Nanga Dua
Disinggung mengenai keluhan warga terkait pekerjaan, kades Nanga Dua akui perekonomian warganya lemah, “terus terang ekonomi masyarakat disini lemah dengan adanya perusahaan saya memohon tolong utamakan tenaga kerja lokal”.Harapnya
Selanjutnya, seorang tokoh masyarakat dalam hal ini adanya aktivitas PETI itu ia menilai pihak perusahaan semena-mena dan hingga membuat tokoh adat desa Nanga Dua geram.
Saat di jumpai dan dimintai keterangan terkait Aktifitas tersebut Anom hanya mengatakan disini ada hutan lindung dan hutan rakyat, untuk itu sebagai tokoh masyarakat adat dan sebagai pengurus lembaga adat saya meminta untuk pertambangan PT BMM harus segera tutup dan tidak ada lagi aktifitas di wilayah ini,”Pintanya.
Menurutnya aktifitas penambangan tersebut tidak berijin,
Lebih lanjut, Anom memperingati, “Jangan salah kan masyarakat mengambil tindakan tegas, dan kami juga meminta kepada pemerintah kabupaten Kapuas hulu dan APH Kapuas hulu segera menutup PT BMM ini karena telah merusak wilayah desa dan mengambil tanah masyarakat”ujarnya
Selanjutnya Anom kembali menegaskan, “Untuk diketahui pelaku tambang emas ini, tidak ada realisasi dana CSR dan jalan yang dibangun pemerintah sudah rusak akibat hilir mudik kendaraan tambang itu namun tidak bisa mereka perbaiki atau bangun kembali, maka dari itu kami masyarakat desa nanga dua kecamatan bunut hulu kabupaten kapuas hulu sekali lagi meminta agar PT BMM keluar dari kampung kami” Cetusnya.
Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sunindyo Suryo Herdadi sebelumnya menjelaskan Peti sendiri merupakan kegiatan tambang yang dilakukan tanpa memiliki izin. Sehingga tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.
(Ld/Tim/*)
