BOGOR, MEDIAPOLRINEWS – Polsek Megamendung berhasil mengamankan tiga orang yang diduga membawa senjata tajam pada Senin dini hari. Ketiga orang tersebut ditangkap di Gang TK Melati, Kampung Ciratim, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Senin,(27/05/2024)
Menurut Kapolsek Megamendung, Akp Dedi Hermawan,SH., dari hasil penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Piket fungsi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Rahman Nurjaman, segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Pada pukul 02.00 WIB, petugas kami tiba di lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam,” ujar Akp Dedi Hermawan.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah Sdr MA (21), Sdr RA (23), dan Sdr MAM (19). Dari ketiganya, polisi menyita enam buah senjata tajam sebagai barang bukti.
Setelah penangkapan, ketiga pelaku dibawa ke Polsek Megamendung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tidak ada korban dalam kejadian ini. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa enam buah senjata tajam”,ungkapnya.
Langkah-langkah kepolisian yang telah dilakukan meliputi menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti, serta meminta keterangan saksi di TKP.
Polsek Megamendung mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
“Kasus ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui motif di balik kepemilikan senjata tajam oleh ketiga pelaku, sampai dengan berita ini diturunkan para pelaku dalam proses tindakan hukum lebih lanjut”,tutupnya.
Laporan Jurnalist Sobi Irawan
Sumber Humas