• Rab. Jun 10th, 2026

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

Tidak hargai propesi wartawan, pemdes Sukadamai harus tegur agen e-warong IYA

SUKAMAKMUR, BOGOR – Agen e warong di Sukadamai kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor provinsi Jawa barat, di duga langgar pedum, setiap penyaluran di agen e warong Iya terjadi pemaketan produk komoditi dan pengkolektifan kartu yang dilakukan oknum kader dan RT

Namun sangat di sayangkan ketika awak media konfirmasi ke agen e warong, agen tersebut tidak kooperatif dan tidak Mao di wawancarai

“Arek naon kadieu wartawan, (Mau apa kesini wartawan),”pake bahasa Sunda ungkap agen iya,” Kamis 06/10/2022

Ucapan agen tersebut mendapatkan kecaman keras dari Jaya LSM GMPK kabupaten Bogor, ” ini adalah program pemerintah Agen ini bukan siapa-siapa, secara keorganisasian atau di pemerintahan, agen hanya sebatas pedagang yang mencari keuntungan berjualan

“agen e warong kalo tidak menyalahi aturan. seharusnya agen lebih kooperatif dan memberikan informasi apa adanya ke awak media sebagai lembaga sosial kontrol, karna ini menyangkut uang negara yang di salurkan kepada rakyat melalui program BPNT. bukan malah bungkam dan tidak memberikan informasi,”ujar jaya LSM GMPK

Sambung Jaya. Jelas disini adanya pelanggaran pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. “Pungkas jaya. (*)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *