MEDIAPOLRINEWS – BOGOR, 23 Agustus 2026— Koordinator Wilayah III Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (Koorwil III PP GMKI) menyatakan dukungan terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Dugaan korupsi yang saat ini ditangani KPK menjadi momentum penting untuk membuka secara terang-benderang praktik penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan keuangan daerah yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat Kabupaten Bogor.
KPK sebelumnya telah meningkatkan penanganan dugaan korupsi terkait pemotongan upah pungut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, yang mengarah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Dalam rangkaian penyelidikan, KPK juga mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar. Hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka karena penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan umum.
Koorwil III PP GMKI memandang bahwa perkara tersebut tidak boleh berhenti hanya pada siapa yang menerima uang.
“Kami mendukung KPK. Tapi kami tidak ingin perkara ini berhenti hanya pada siapa yang menerima uang. KPK harus bongkar siapa yang memerintahkan, siapa yang menikmati, bagaimana mekanismenya, dan ke mana uang itu mengalir,” tegas Koorwil III PP GMKI
Dugaan Pemotongan Upah Pungut Harus Dibuka Seterang-terangnya
Persoalan upah pungut menjadi serius karena berkaitan dengan tata kelola penerimaan daerah dan insentif yang melekat pada aparatur pengelola pendapatan daerah.
KPK menyebut perkara yang sedang disidik berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara yang bersumber dari pemotongan upah pungut di lingkungan Bapenda Kabupaten Bogor. Pemerintah Kabupaten Bogor sendiri menyatakan bahwa insentif pemungutan pajak merupakan hak yang diatur secara resmi.
Koorwil III PP GMKI juga menyinggung pernyataan Bupati Bogor Rudy Susmanto mengenai komitmen membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan menerapkan prinsip good governance.
“Bupati bicara tentang good governance. Kami justru ingin melihat pembuktiannya. Kalau memang pemerintahan Kabupaten Bogor ingin bebas dari korupsi, maka tidak boleh ada ruang untuk menutup-nutupi persoalan. Buka semuanya berdasarkan hukum,” kata Koorwil III.
Namun, apabila dalam pelaksanaannya terdapat pemotongan yang kemudian mengalir kepada pihak tertentu di luar mekanisme yang sah, maka persoalan tersebut harus diuji secara hukum.
Legalitas pemberian insentif tidak boleh dijadikan tameng untuk membenarkan praktik pemotongan atau penerimaan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Karena itu, Koorwil III PP GMKI mendesak KPK untuk tidak hanya memeriksa pelaksana teknis, tetapi juga menelusuri seluruh rantai pengambilan keputusan dan aliran dana dalam perkara tersebut.
KPK Juga Harus Membuka Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Selain perkara upah pungut, KPK juga menyampaikan bahwa terdapat dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor yang sedang didalami. KPK menyatakan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyidikan dan belum menetapkan tersangka.
Bagi Koorwil III PP GMKI, informasi tersebut harus menjadi perhatian serius. Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor yang memiliki risiko tinggi terhadap praktik korupsi, terutama apabila terdapat pengaturan proyek, konflik kepentingan, rekayasa pemenang tender, mark-up anggaran, maupun pemberian keuntungan kepada pihak tertentu.
Oleh karena itu, KPK harus memastikan bahwa pengusutan tidak dilakukan secara parsial. Jika terdapat keterkaitan antara aliran dana, pengadaan barang dan jasa, serta praktik pemotongan upah pungut, seluruh konstruksi perkara harus dibuka berdasarkan bukti dan fakta hukum.
Jangan Ada Impunitas di Kabupaten Bogor
Koorwil III PP GMKI menilai bahwa kasus ini merupakan ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di Kabupaten Bogor.
Kabupaten Bogor memiliki APBD dengan nilai yang besar dan mengelola berbagai program pembangunan yang secara langsung berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Setiap rupiah uang publik harus dipastikan digunakan untuk pelayanan publik dan pembangunan, bukan menjadi sumber keuntungan pribadi maupun kelompok.
Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada satu pun pejabat yang kebal terhadap hukum. Jabatan politik maupun jabatan birokrasi tidak boleh menjadi pelindung dari proses penegakan hukum.
Namun demikian, Koorwil III PP GMKI juga menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang disebut, diperiksa, maupun diduga berkaitan dengan perkara harus diperlakukan berdasarkan proses hukum dan pembuktian yang sah.
Koorwil III PP GMKI Mendesak KPK:
- Mengusut tuntas dugaan korupsi pemotongan upah pungut di lingkungan Bapenda Kabupaten Bogor sampai seluruh konstruksi perkara dan pihak yang bertanggung jawab terungkap.
- Menelusuri seluruh aliran dana yang berkaitan dengan dugaan pemotongan upah pungut, termasuk siapa yang menerima, memberikan, memerintahkan, maupun menikmati hasilnya.
- Memeriksa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara berdasarkan alat bukti, tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi politik.
- Mendalami dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor serta mengungkap apakah terdapat keterkaitan dengan perkara lainnya.
- Mengungkap secara transparan perkembangan perkara kepada publik sesuai dengan ketentuan hukum, agar masyarakat memperoleh informasi yang objektif dan tidak berkembang dalam ruang spekulasi. Korupsi Bukan Sekadar Persoalan Uang, Tetapi Pengkhianatan terhadap Rakyat
Bagi GMKI, pemberantasan korupsi bukan semata-mata persoalan menghukum pelaku. Korupsi adalah persoalan moral, hukum, dan keadilan sosial karena uang yang diselewengkan pada akhirnya adalah uang rakyat.
Ketika penerimaan daerah yang seharusnya kembali kepada masyarakat justru diduga menjadi sumber keuntungan bagi segelintir orang, maka yang dirugikan bukan hanya negara, melainkan masyarakat Kabupaten Bogor secara keseluruhan.
Karena itu, Koorwil III PP GMKI menyatakan: Kami mendukung KPK untuk membongkar perkara ini sampai ke akar-akarnya. Jangan berhenti pada pelaku lapangan. Telusuri siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima, siapa yang menikmati, dan bagaimana uang tersebut mengalir.
Kami percaya bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian untuk menyentuh siapa pun yang berdasarkan bukti hukum terlibat.
Hukum tidak boleh tunduk kepada kekuasaan. Kekuasaanlah yang harus tunduk kepada hukum.
Koorwil III PP GMKI akan terus mengawal perkembangan perkara ini sebagai bagian dari tanggung jawab moral mahasiswa dan masyarakat sipil dalam memastikan pemerintahan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, bersih, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
KORWIL III PENGURUS PUSAT
GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA (GMKI)
Untuk Indonesia yang Berkeadilan,
Bersih dari Korupsi, dan Berpihak kepada Rakyat
