Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 Adalah Tentang Kewajiban, Pertanyaan : Apakah Si Oknum Jurnalis Dalam Karya Tulisannya Telah Memenuhi Syarat Kewajiban Hingga Mempunyai Hak Penerbitan Berita.?
Hak Jawab Jangan Dijadikan Tameng Kelalaian Tuk Berkonfirmasi Atau Ketidakmampuan Jurnalis Menempatkan 5 W + 1 H Sebelum Menerbitkan Sebuah Pemberita Informasi Kepada Publik..!!! Oleh: M.Yusuf Nasution.,S.H | Aktivis Hukum…
