• Rab. Nov 19th, 2025

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

Sorotan !! Pungli Program PTSL di Sukajaya Jonggol, Oknum Ketua RT Diduga Terlibat

‎BOGOR, MEDIAPOLRINEWS – Sebuah dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menyita perhatian publik di Kampung Cisewu, Desa Sukajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Pasalnya, Oknum Ketua RT di Dusun 2 berinisial K diduga kuat memungut biaya tidak resmi dengan variasi jumlah kepada warga.

‎Fakta di lapangan menunjukkan, seorang warga, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan telah membayar Rp 5.000.000.00- (Lima Juta Rupiah) untuk pengurusan sertifikat tanah seluas 500 meter persegi pada Juli 2024. Bukti transaksi berupa kuitansi bertandatangan oknum ketua RT tersebut.

‎”Untuk total tanah 1.000 meter persegi, pengajuan hanya 500 meter persegi diminta bayar 5 juta, berarti kalau semua biayanya Rp 10.000.000. Cuma bos Saya hanya bayar 5 juta rupiah untuk bagian 500 meter persegi,” tutur warga yang menyaksikan pembayaran tersebut.

‎Tidak seragam,warga lain juga melaporkan kenai biaya Rp 1.500.000 per bidang tanah, bahkan untuk pembuatan segel dokumen. Janji sertifikat selesai dalam empat bulan yang diucapkan oknum ternyata tak terbukti. Hingga awal 2025, atau telah lewat satu tahun lebih, sertifikat tanah warga tidak kunjung diterima.

‎”Sudah satu tahun lebih surat tanah tak kunjung jadi,” keluh warga.

‎Masih kata warga, “Janjinya hanya 4 bulan tapi udah 2025 ini belum juga jadi sertifikat nya”,keluhnya.

‎Jangan kan itu tetangga kampung pun diminta 1,5 juta bahkan pembuatan segel di pungut biaya”, terangnya.

‎Lebih lanjut, etika oknum Ketua RT K juga disorot. Warga melaporkan perilakunya yang kerap menuding dan memfitnah warga kampung Cisewu dengan perkataan tidak sedap dan tidak berdasar.

‎Dalam keterangannya, warga menilai oknum ini terkesan kebal hukum dan diduga memiliki ‘backing’ atau perlindungan dari pihak tertentu, sehingga tindakannya dianggap melampaui batas. Oknum ini juga disebut terlibat dalam kasus pungli sebelumnya yang menjerat mantan RW berinisial O.

‎”RT ini Dimata warga Cisewu songong (tengil) gitu, jadi kalau bahasa sini mah merasa maneh deket dengan pimpinan, karena merasa deket dengan pimpinan jadi gitu orangnya (pang aingna)”,tandasnya.

‎Bahkan warga menjelaskan, sempat ramai di tengah publik soal dugaan pungli PTSL yang menyudutkan pelaku utamanya Inisial O mantan RW di cisewu, padahal RT tersebut juga terlibat,
‎”Sebenernya RT ini sudah bertingkah sejak awal mula ramai diberitakan soal dugaan pungli sampe APH dari Polda turun, yang memakan korban mantan RW Inisial O padahal RT ini juga terlibat. skarang justru semakin parah. Mungkin merasa punya beking.”ungkapnya.

‎Lanjutnya, ” Sebenarnya warga kasihan juga sama RW O, kenapa hanya dia yang jadi tersangka padahal itu bareng bareng, termasuk dia (Ketua RT). Sambungnya, “Mungkin karena Oknum RT ini anak buahnya bapaknya lurah, jadi merasa pang aingna”,tandasnya

‎Masyarakat setempat menuntut tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Bogor dan Aparat Penegak Hukum (APH). Mereka mendesak penindakan tidak hanya bagi oknum di lapangan, tetapi juga semua pihak yang diduga terlibat di belakang layar, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Saat dikonfirmasi via telepon seluler, Kepala Desa Sukajaya, Nanang, belum memberikan respons atau jawaban.

‎Patut dicatat, Pemerintah Desa Sukajaya sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran Resmi Nomor: 005/127/IX/2025 tertanggal 13 September 2025. Surat tersebut meminta seluruh elemen masyarakat dan perangkat desa untuk segera melakukan pemasangan patok batas tanah dari bambu berwarna merah, sebagai bagian persiapan PTSL Tahun 2025.

‎Praktik yang diduga kuat merupakan penyimpangan ini semakin memperparah kondisi, mengingat Program PTSL dari pemerintah pusat seharusnya tidak memberatkan masyarakat dengan biaya tinggi yang tidak resmi. Setiap pungutan di luar ketentuan resmi dapat dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli) yang melanggar hukum.

‎Publik berharap instansi terkait, seperti Polres Bogor dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, segera mengambil langkah konkret dan transparan guna mengusut tuntas dugaan pungli yang merugikan masyarakat ini, memulihkan hak warga, dan menegakkan supremasi hukum.

(Ap)

Editor: Av

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *