• Sen. Sep 7th, 2026

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

Sengketa Lift Kaca Kelingking Beach, DPRD Bali Soroti Upaya Pemprov Hadapi Gugatan Investor

DENPASAR, MEDIAPOLRINEWS — Sengketa pembangunan lift kaca di kawasan Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, kembali menjadi sorotan. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha, menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali belum maksimal dalam menghadapi gugatan investor terkait proyek tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Supartha menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS dalam perkara yang diajukan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group terhadap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali.

Putusan perkara tersebut dibacakan secara elektronik pada Kamis (3/9/2026), dengan hasil yang memenangkan pihak penggugat.

Supartha mengaku kecewa atas putusan tersebut. Menurutnya, Pemprov Bali seharusnya mempersiapkan pembelaan secara lebih serius dan menyeluruh, terlebih perkara tersebut berhadapan dengan pihak investor yang memiliki kekuatan modal besar.

“Saya menyayangkan putusan ini. Menurut saya, pemerintah seharusnya menghadapi gugatan tersebut secara lebih maksimal,” kata Supartha.

Soroti Kehadiran Ahli di Persidangan

Supartha mengatakan dirinya mengikuti perkembangan persidangan yang berlangsung sejak April 2026 hingga putusan dibacakan.

Dari hasil pengamatannya, Pemprov Bali tidak menghadirkan ahli secara langsung di ruang persidangan, terutama ahli lingkungan. Pemerintah disebut hanya menyampaikan pendapat ahli dalam bentuk tertulis.

Kondisi tersebut berbeda dengan pihak penggugat yang menghadirkan ahli investasi secara langsung untuk memberikan keterangan di persidangan.

Menurut Supartha, kehadiran ahli secara langsung dapat memberikan bobot tersendiri dalam proses pembuktian perkara.

Ia menilai Pemprov Bali sebenarnya masih memiliki peluang untuk memenangkan perkara apabila pembelaan dilakukan secara lebih maksimal dengan memperkuat aspek hukum, lingkungan, tata ruang dan perizinan.

Sementara itu, Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, mengingatkan bahwa persoalan pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking tidak semata-mata berkaitan dengan aspek administrasi pemerintahan yang menjadi objek perkara di PTUN.

Menurutnya, pembangunan fasilitas tersebut juga menyangkut sejumlah aspek penting, mulai dari tata ruang, lingkungan, keselamatan, hingga perizinan.

Apalagi, lokasi pembangunan berada di kawasan dengan karakter geografis khusus yang memiliki potensi risiko bencana. Karena itu, kajian mengenai keselamatan dan risiko pembangunan dinilai harus menjadi perhatian utama.

“Ini masih proses panjang, tidak gampang langsung bisa membangun. Ada aspek lingkungan, risiko tinggi dan lainnya yang harus diperhatikan,” tegas Somvir.

Putusan PTUN Tidak Otomatis Hapus Kewajiban Perizinan

Somvir menegaskan kemenangan pihak investor dalam perkara PTUN tidak serta-merta berarti seluruh proses pembangunan lift kaca dapat langsung dilakukan.

Menurutnya, investor tetap berkewajiban memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk persetujuan dan proses perizinan apabila proyek tersebut masuk kategori fasilitas dengan tingkat risiko tinggi.

“Kalau risiko tinggi, harus ada persetujuan dan proses sesuai ketentuan. Sehingga tidak gampang,” ujarnya.

Ia juga meminta agar kepentingan masyarakat sekitar dan aspirasi warga tidak diabaikan dalam proses pembangunan.

“Yang penting kami sangat menyayangkan kalau investor masih memaksakan kehendaknya dan tidak mendengar suara masyarakat,” tambahnya.

DPRD Bali Minta Investasi Selaras dengan Lingkungan

Somvir berharap investasi yang masuk ke Bali dapat memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan dan karakteristik wilayah Bali.

Menurutnya, pembangunan dan investasi semestinya berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan serta kepentingan masyarakat lokal.

“Bali memberikan banyak hal kepada para investor. Karena itu kami berharap ada kerja sama yang baik, dengarkan aspirasi masyarakat Bali dan jangan sampai ada korban,” pungkasnya.

Polemik pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking tersebut kini menjadi perhatian karena menyentuh sejumlah aspek sekaligus, mulai dari tata ruang, perizinan, lingkungan, keselamatan hingga kepentingan masyarakat.

Dengan adanya putusan PTUN Denpasar, proses hukum perkara tersebut menjadi salah satu bagian dari rangkaian panjang yang masih harus diikuti bersama dengan pemenuhan berbagai ketentuan pembangunan dan perizinan yang berlaku. (JB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *