DENPASAR, MEDIAPOLRINEWS — Ancaman menyusutnya lahan pertanian dan krisis regenerasi petani di Bali semakin nyata. Luas sawah di Provinsi Bali berkurang dari sekitar 78.626 hektare pada tahun 2017 menjadi 68.078 hektare saat ini — menyusut lebih dari 10.500 hektare dalam sembilan tahun. Persoalan krusial ini menjadi fokus utama audiensi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian Universitas Udayana dengan Gubernur Bali Wayan Koster di Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar, Rabu (26/8/2026).
Penyusutan lahan pertanian paling masif terjadi di kawasan-kawasan pusat pariwisata, yakni Kabupaten Badung, Denpasar, Gianyar, dan Tabanan. Angka ini memicu kekhawatiran mendalam terhadap keberlangsungan sistem irigasi tradisional Subak serta ketahanan pangan Pulau Bali.
Ketua BEM Fakultas Pertanian Unud, Made Ariel Ardhiana, menegaskan bahwa regenerasi petani adalah hal yang paling mendesak diperhatikan. “Regenerasi pertanian harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai generasi muda semakin jauh dari sektor pertanian,” ujarnya.
Ariel juga menyoroti kesenjangan kesejahteraan petani Bali yang masih tertinggal. Data menunjukkan Nilai Tukar Petani (NTP) Bali pada Maret 2025 tercatat 104,14, jauh di bawah angka NTP nasional yang mencapai 123,72. Kesenjangan ini menjadi salah satu penyebab rendahnya minat generasi muda menekuni profesi petani.
Merespons hal tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengendalikan alih fungsi lahan demi menjaga ketahanan pangan. “Lahan produktif kita semakin berkurang. Subak mulai terancam. Kita ingin mandiri pangan, sehingga kita harus mengendalikan alih fungsi lahan,” ungkap Koster.
Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan Perda No. 4 Tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan produktif serta melarang alih kepemilikan lahan secara nominee. Selain itu, Instruksi Gubernur No. 5 Tahun 2025 juga telah dikeluarkan untuk mencegah perubahan fungsi lahan pertanian ke sektor lain. Koster juga mendorong penetapan harga dasar bagi komoditas pertanian lokal serta meminta sektor pariwisata memperbanyak penyerapan produk hasil bumi Bali, sesuai Pergub Bali No. 99 Tahun 2018.
Sementara itu, pemerhati sosial budaya Bali, Dr. Ir. Nyoman Merta, M.I.Kom., menyoroti lemahnya penegakan peraturan yang ada. Ia menilai Perda Bali No. 9 Tahun 2012 tentang Subak belum berjalan efektif dan hanya menjadi “macan kertas”. “Terbukti alih fungsi lahan pertanian saat ini sudah sangat mengkhawatirkan, mencapai 1.500 hingga 2.000 hektar per tahun,” ujarnya.
Merta juga menyoroti pelanggaran terhadap UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Perda Bali No. 4 Tahun 2026. Salah satu proyek yang dinilai berdampak besar adalah pembangunan jalan tol Gilimanuk–Mengwi yang dikabarkan mengalihfungsikan hampir 500 hektar sawah produktif. Masalah serupa juga terjadi di Kabupaten Badung, meskipun telah ada Perda Badung No. 8 Tahun 2019 dan No. 13 Tahun 2022 yang melindungi lahan sawah.
Menyikapi hal tersebut, DPRD Bali berencana merevisi Perda No. 9 Tahun 2012 tentang Subak dan Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Merta menyambut baik langkah tersebut dan menyatakan kesiapannya memberikan masukan untuk memperkuat payung hukum perlindungan lahan pertanian Bali. (Jro’budi)
