• Kam. Agu 27th, 2026

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

Kreator Konten Asusila WN Prancis Dideportasi dari Bali

ByRedaksi MPN

Agu 27, 2026

DENPASAR, MEDIAPOLRINEWS — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis berinisial L.R. melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis (27/8/2026). Tindakan ini diambil setelah yang bersangkutan diduga membuat dan mempromosikan konten asusila di platform digital, serta melanggar ketentuan keimigrasian yang berlaku.

L.R. merupakan warga negara Prancis berusia 30 tahun yang memasuki Indonesia pada 20 Juli 2026 menggunakan Visa Kunjungan (VoA) dan tercatat memegang Izin Tinggal Kunjungan. Penanganan bermula dari laporan masyarakat yang diterima pihak Imigrasi Denpasar. Hasil pemeriksaan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menemukan bukti L.R. diduga membuat dan mempromosikan konten asusila melalui platform digital, serta membagikan tautan untuk memperjualbelikan konten tersebut — aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan penindakan dilakukan melalui prosedur dan pemeriksaan yang ketat. “Kami memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur, hingga yang bersangkutan dipulangkan ke negara asalnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menyampaikan dukungan penuh atas langkah tersebut. “Setiap pelanggaran ketentuan keimigrasian akan ditindak secara tegas. Tindakan ini menunjukkan komitmen penegakan hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Bali,” tegas Ramdhani. (Jro’budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *