MANGUPURA, MEDIAPOLRINEWS – Pertanyaan besar muncul di benak publik: Mampukah Pemkab Badung menertibkan praktik penambangan ilegal di Kampial? Pasalnya, meski sudah disegel Satpol PP, aktivitas penambangan batu kapur (limestone) itu tetap berjalan, bahkan police line dirusak secara terang-terangan. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga tamparan keras bagi wibawa pemerintah daerah.
Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, hanya bisa mengancam akan mempidanakan pelaku. Namun, ancaman ini terkesan ompong, mengingat segel yang dipasang justru dilanggar.
Sementara itu, Kepala Bapenda Badung, Ni Putu Sukarini, mengakui kesulitan menjerat pengusaha dengan pajak karena selalu berkelit hanya melakukan penataan lahan.

Aktivitas penambangan yang terus berjalan meski sudah disegel, mengindikasikan adanya kekuatan besar yang melindungi praktik ilegal ini.
Mungkinkah ada oknum pejabat yang terlibat, sehingga penegakan hukum menjadi sulit dilakukan?
Publik menuntut transparansi dan tindakan tegas dari Bupati Badung. Jangan sampai kasus penambangan ilegal di Kampial ini menjadi preseden buruk, di mana hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil, sementara para mafia tambang dengan leluasa mengeruk keuntungan dan merusak lingkungan. Jika Pemkab Badung tak mampu bertindak tegas, jangan salahkan jika muncul anggapan bahwa pemerintah daerah telah “masuk angin” dan tak berdaya menghadapi para pelanggar hukum.
(Jro’budi)
