BOGOR, MEDIAPOLRINEWS — Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Kecamatan Megamendung resmi menggelar Turnamen Sepak Bola Muspika Cup 2026. Upacara pembukaan kompetisi antar-desa ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Megamendung, AKP Desi Triana, S.H., M.H., mewakili unsur Muspika Kecamatan Megamendung pada Senin (10/8/2026) pagi.
Acara yang berlangsung sejak pukul 08.45 WIB tersebut dihadiri oleh Camat Megamendung, perwakilan Danramil (Babinsa 0621), Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Ketua Paguyuban Kepala Desa se-Kecamatan Megamendung, para kepala desa, perangkat kecamatan, jajaran Puskesmas, Satpol PP, serta ratusan warga setempat.
Turnamen yang mengusung semangat kebersamaan ini dijadwalkan berlangsung selama lima hari, mulai 10 hingga 14 Agustus 2026. Sebanyak 12 desa di wilayah Kecamatan Megamendung menerjunkan tim terbaiknya untuk berlaga secara sportif dan kekeluargaan.
Dalam sambutannya, Kapolsek Megamendung AKP Desi Triana menekankan pentingnya menjaga kondusivitas wilayah serta menjunjung tinggi nilai sportivitas selama kompetisi berlangsung.
”Menang dan kalah adalah hal biasa dalam sebuah pertandingan. Yang terpenting adalah niatkan ini sebagai ajang olahraga dan silaturahmi. Kita semua adalah satu keluarga besar Kecamatan Megamendung. Tetap jaga sportivitas, hindari tindakan yang dapat mencederai lawan, dan jaga persaudaraan,” tegas AKP Desi.
Pembukaan turnamen secara simbolis ditandai dengan tendangan pertama (kick-off) oleh Kapolsek Megamendung. Laga pembuka hari pertama mempertemukan Desa Pasir Angin melawan Desa Sukaresmi, disusul pertandingan antara Desa Sukakarya melawan Desa Cuta. Seluruh rangkaian pertandingan pada hari pertama berjalan aman dan lancar hingga usai pada pukul 14.00 WIB.
Selain mengawal berjalannya turnamen, Polsek Megamendung bersama para Bhabinkamtibmas terus mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Secara terpisah, Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah, S.H., mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan potensi gangguan Kamtibmas, tindak kriminalitas, maupun indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok perekrutan tenaga kerja ilegal.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan pengaduan 24 jam melalui Call Center Polres Bogor di nomor (021) 110 atau nomor WhatsApp aduan di 0859-7114-5352 untuk ditindaklanjuti oleh Polsek terdekat maupun Polres Bogor. (Red)
