• Sab. Des 6th, 2025

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

Polisi Didesak Usut Tuntas Intimidasi ke Wartawan: Pelaku Ancam Bunuh via Chat !

KABUPATEN BEKASI, MEDIAPOLRINEWS – Kebebasan pers kembali diuji setelah seorang jurnalis lokal, M. Aldis (33), menjadi korban intimidasi verbal dan ancaman kekerasan fisik dari seorang pemuda berinisial H. Insiden ini diduga terkait dengan kasus hukum yang melibatkan keluarga pelaku.

‎Peristiwa ini terjadi pada Selasa malam, 29 Juli 2025, pukul 21.40 WIB, di Desa Taman Sari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Melalui pesan WhatsApp, H melontarkan kata-kata kasar, tuduhan tidak berdasar, hingga ajakan berkelahi satu lawan satu kepada Aldis.

‎Menurut keterangan Aldis, konflik bermula dari dugaan sepihak bahwa dirinya dituding menjadi “dalang” atas masalah hukum yang menimpa adik H. Padahal, Aldis menegaskan bahwa ia tidak terlibat dan bahkan turut diamankan oleh pihak berwajib saat kejadian.

‎“Saya sendiri ikut diamankan saat itu. Sangat keliru jika saya disebut sebagai dalang,”tegas Aldis kepada awak media.

‎Aldis menjelaskan bahwa sebelumnya ia telah berupaya melakukan mediasi bersama pihak terkait untuk meredakan ketegangan yang terjadi di sekitar Grand Rasidance dan rumah salah satu keluarga terlibat.

‎“Ini murni miskomunikasi, bukan provokasi. Namun, saya malah jadi sasaran tuduhan,” ujarnya.

‎Tindakan H dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan hukum, Pasal 27 Ayat (3) UU ITE No. 19 Tahun 2016 Larangan penyebaran konten penghinaan, pencemaran nama baik, atau ancaman. Dan KUHP Pasal 368 Ancaman kekerasan dengan maksud tertentu dapat dikenai sanksi pidana.

‎Perilaku H tidak hanya mengancam keselamatan Aldis, tetapi juga merusak martabat profesi jurnalis dan mengganggu kebebasan pers.

‎Insiden ini memantik sorotan publik dan menegaskan kembali risiko yang dihadapi jurnalis dalam pemberitaan isu sensitif. Polsek Setu dan Polres Metro Bekasi didesak untuk segera menindaklanjuti laporan Aldis dan memberikan perlindungan maksimal terhadap korban.

‎“Kami bekerja untuk kebenaran informasi. Jika intimidasi seperti ini dibiarkan, yang terancam bukan hanya wartawan, tapi juga demokrasi,”tegas Aldis.

‎Sebagai pilar demokrasi, wartawan dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan hak masyarakat atas informasi yang akurat.

‎Kalangan profesi Jurnalis mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat guna mengamankan korban dan memproses pelaku sesuai hukum. Kekerasan terhadap jurnalis adalah kejahatan terhadap demokrasi.

‎Laporan Jurnalis : Man/Dor

‎Editor: Zen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *