• Sab. Jul 18th, 2026

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

‎Musdes Cikeas Udik Sepakati 11 Panitia BPD, Siap Wujudkan Pemilihan Transparan‎‎

ByRedaksi MPN

Jul 18, 2026

BOGOR, MEDIAPOLRINEWS – Pemerintah Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masa Bakti 2027–2035 di Aula Kantor Desa Cikeas Udik, Jumat (17/07/2026).

Musyawarah tersebut dihadiri Kepala Desa Cikeas Udik Miptahul Palah, S.E., Ketua BPD, perwakilan Kecamatan Gunung Putri, Sekretaris Desa, LPM, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Binwil, perangkat desa, Ketua TP-PKK Desa Cikeas Udik, pendamping desa, Ketua Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes), Karang Taruna, tokoh masyarakat, tokoh agama, RT/RW, serta unsur keterwakilan perempuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini menjadi tahapan awal dalam proses pengisian anggota BPD yang bertujuan membentuk panitia pelaksana secara terbuka, demokratis, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

‎Dalam sambutannya, Kepala Desa Cikeas Udik, Miptahul Palah, S.E., menegaskan bahwa panitia yang dibentuk harus mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, dan menjaga netralitas selama seluruh tahapan berlangsung.

‎”Saya berharap panitia yang telah terbentuk dapat bekerja secara profesional, jujur, dan transparan. BPD merupakan mitra strategis pemerintah desa, sehingga proses pengisiannya harus menghasilkan wakil masyarakat yang benar-benar berkualitas serta sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Miptahul Palah.

Ketua BPD Cikeas Udik juga menyampaikan bahwa pembentukan panitia dilaksanakan melalui musyawarah mufakat dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat yang hadir. Menurutnya, proses tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam menciptakan pengisian anggota BPD yang adil, terbuka, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga yang memenuhi persyaratan.

‎Sementara itu, perwakilan Kecamatan Gunung Putri mengingatkan agar panitia bekerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga independensi, serta mengedepankan profesionalisme demi terciptanya proses pengisian anggota BPD yang kredibel.

‎Melalui musyawarah tersebut, peserta secara mufakat menetapkan 11 orang Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Cikeas Udik Masa Bakti 2027–2035. Panitia terdiri dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, dan keterwakilan perempuan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Panitia yang telah terbentuk selanjutnya akan melaksanakan seluruh tahapan pengisian anggota BPD, mulai dari penyusunan jadwal, sosialisasi, penjaringan bakal calon, seleksi hingga penetapan anggota BPD sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

‎Musyawarah berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh semangat kebersamaan, sekaligus menjadi komitmen Pemerintah Desa Cikeas Udik untuk mewujudkan proses demokrasi desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif dalam memilih anggota BPD Masa Bakti 2027–2035.(RQ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *